[ads-post]
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan


GarangNews - Notaris Bambang Heryanto SH dilaporkan ke Polres Jakarta Utara karena diduga telah memalsukan surat Akta Perikatan Jual Beli (APJB) sebidang tanah milik Sarman.

Perbuatan pidana pemalsuan yang diduga dilakukan Bambang Heryanto oknum notaris di Jakarta Utara ini diketahui oleh pelapor saat menghadiri sidang pemeriksaan atas diri Bambang Heryanto oleh Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 13 April 2016 lalu, di mana pada sidang tersebut Notaris Bambang Heryanto menunjukan Akta Perikatan Jual Beli (APJB) yang di atasnya tertera tanda tangan Sarman selaku pihak penjual. Sarman yang tidak pernah menandatangani APJB dimaksud langsung menyatakan APJB tersebut adalah palsu dan tanda tangannya sudah dipalsukan oleh pihak notaris Bambang Heryanto SH.

Sarman seorang Bapak korban penipuan Kelahiran Tanggerang 59 tahun yang beralamat di Jalan Cikajang IV Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara menuntut keadilan atas rumah yang masih ditempatinya.

Tuduhan Sarman diperkuat dengan bukti perbedaan antara tanda tangan di APJB dengan tanda tangan Sarman di KTP dan dokumen lain. Notaris Bambang Heryanto sebelumnya telah diperiksa Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Jakarta atas laporan Sarman, di mana Bambang dituduh telah melakukan penipuan dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Di samping melaporkan Bambang Heryanto ke Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Jakarta, Sarman selaku korban penipuan telah melaporkan Notaris Bambang Heriyanto SH kepada Polres Jakarta Utara pada tahun 2014 lalu. Pihak Polres telah menerbitkan Surat Tanda Bukt Lapor Nomor: TBL/367/I/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 31 Januari 2014. Bambang Heriyanto sebagai terlapor diduga telah melanggar pasal 378 KUHPidana (Penipuan) dan Pasal 266 KUHPidana (Pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik).



Laporan kedua Sarman atas nama terlapor Bambang Heryanto Notaris di Jakarta Utara telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: TBL/1702/K/XII/2016/PMJ/RESJU tanggal 29 Desember 2016.
Sarman selaku pihak pelapor mempertanyakan lambannya proses pemeriksaan laporannya oleh pihak penyidik. Laporan pertama sudah lebih tiga tahun dan laporan kedua sudah hampir satu tahun, namun kasus ini belum dinaikan statusnya ke penyidikan.

"Padahal saya sudah diperiksa dan memberikan bukti yang cukup kepada penyidik Polres Jakarta Utara agar kasus ini segera dituntaskan dan pelaku dapat segera ditahan dan dilimpahkan perkaranya ke pengadilan," kata Sarman seperti dikutip GardaIndonews, hari Jumat (10/11/2017) di Jakarta.
Menjawab pertanyaan GardaIndonews, apa penyebab kelambatan proses penyidikan laporannnya, Sarman mengatakan tidak tahu. "Namun saya akan terus meminta penyidik untuk bersikap adil, profesional dan independen dalam menangani laporan saya," ujarnya.

Sarman juga sedang berupaya melaporkan penanganan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Paminal PMJ agar penuntasan laporannya dapat terwujud segera.


GNews - Tim gabungan dari aparat kepolisian, Satpol PP, dan TNI mengamankan ribuan minuman keras asal Malaysia yang dimasukkan secara ilegal di Kecamatan Lumbis. Kaur Humas Polres Nunukan, Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan, Sabtu (21/10) menyatakan, penangkapan miras asal negeri jiran itu berkat laporan dari masyarakat yang menginformasikan keberadaannya di daerah itu.

Ribuan minuman keras dalam kemasan botol ukuran besar dan kecil ini disita untuk diamankan pada operasi gabungan kepolisian, satpol PP dan TNI yang melakukan razia dalam operasi Pekat Mahakam 2017 pada Kamis (19/10) sekitar pukul 21.00 wita. Minuman keras dengan kadar alkohol 35 persen itu diduga kuat diperjualbelikan. Pemiliknya, Kumawo (45) yang beralamat RT 01 Desa Mansalong Kecamatan Lumbis turut diamankan oleh tim gabungan tersebut.

Muhammad Karyadi menceritakan kronologis penangkapan miras asal Malaysia itu bahwa pada saat penggerebekan, pemiliknya sedang tidak berada di rumahnya. Dia sedang berada di desa Labang Kecamatan Lumbis Ogong perbatasan dengan Negeri Sabah, Malaysia.

Pada saat penggeledahan itu disaksikan Kepala Desa Mansalong, Darwin karena perempuan bernama Singanam yang menjaga rumah pemiliknya tidak kooperatif. Ketika pengeledahan itulah, aparat gabungan menemukan 46 dos berisi miras dengan merek wisky jenis black jack. Dimana setiap dos berisi 24 botol dengan total 1.112 botol.


GNews - Otoritas keamanan Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat total tiga kilogram yang dibawa tiga orang penumpang pesawat Lion Air pada Jumat 20 Oktober 2017.

"Narkoba jenis sabu dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar tersebut dibawa tiga penumpang pesawat Lion Air jurusan Yogyakarta-Balikpapan," kata Kepala Bidang Berantas, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DIY Mujiyana di Grha Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Adisutjipto, Sabtu.

Menurut dia, ketiga tersangka berinisial WW (24) BS (31) dan MR (21) tersebut membawa sabu sebanyak hampir tiga kilogram yang sembunyikan di selangkangan.

"Mereka mengemas sabu menjadi empat bungkus plastik masing-masing seberat 750 gram," katanya.

Ia mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat petugas "Aviation Security" (Avsec) mencurigai gelagat penumpang saat melalui pemeriksaan "Walk Through Metal Detector" (WTMD) pada Jumat (20/10/2018) sekitar pukul 13.16 WIB.

"Petugas keamanan kemudian mengarahkan penumpang tersebut untuk pemeriksaan body screening. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus sabu di selangkangan. Selanjutnya, petugas mengembangkan pemeriksaan dan berhasil menemukan dua pelaku lainnya," katanya.

Mujiyana mengatakan, setelah diperiksa terdapat dua paket sabu di selangkangan dan satu paket di dalam tas ransel.

"Sebelum tiba di Adisutjipto, tiga pelaku terbang dari Pekanbaru menuju Yogyakarta menggunakan maskapai penerbangan City Link. Mereka mengambil barang dari Pekanbaru untuk dibawa ke Balikpapan," katanya.

Ia mengatakan, dalam aksinya pelaku dibantu satu orang perempuan yang berperan sebagai pemandu pelaku.

"Perempuan itu melarikan diri setelah ketiga pelaku tertangkap. Pelaku perempuan langsung menghilang, sepertinya masuk kamar mandi dan berganti pakaian, kami masih menelusuri," katanya.

Para pelaku, kata dia, mengemas paket sabu di dalam styrofoam yang kemudian dibungkus plastik dan merekatkan paket sabu di selangkangan dengan lakban.

"Dari pengakuan sementara tiga pelaku sudah pernah menyelundupkan sabu dari Palembang ke Balikpapan pada Agustus dan lolos dari pemeriksaan. Saat beraksi, mereka juga menggunakan KTP palsu. Pelaku bekerja sebagai sopir truk itu mencantumkan alamat di Jawa Timur, padahal mereka berasal dari Banjarmasin. Sebagai kurir, mereka dibayar Rp13 juta," katanya.

Danlanud Adisutjipto Marsma Novyan Samyoga mengatakan penangkapan ini menjadi penangkapan narkotika terbesar di Bandara Internasional Adisutjipto.

"Pengedar narkoba jangan pernah berani menyelundupkan barang lewat Adisutjipto karena pasti tertangkap," katanya.

General Manager Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto Agus Pandu Purnama mengatakan, koordinasi dengan BNN DIY dan POM TNI AU sudah dilakukan dan diadakan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga telah melaksanakan serah terima pelaku penyelundupan sabu dan barang bukti kepada BNN DIY," katanya.


GNews - Korupsi pengadaan Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) BP3TI Kementerian Kominfo pada PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) kembali menjadi topik pembahasan pada acara diskusi publik di Cikini, Jakarta, pada hari Kamis kemarin (12/10/2017).

Dari pembahasan Diskusi Publik bertema "Quo Vadis Korupsi MPLIK Telkom" itu terungkap bahwa telah terjadi korupsi pengadaan MPLIK pada PT Telkom Indonesia Tbk yang menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp78,5 miliar dengan terduga pelaku adalah Direktur EWS PT Telkom AY dkk.

Kasus korupsi MPLIK pada PT Telkom ini sebenarnya sudah pernah disidik Kejaksaan Agung beberapa tahun lalu, bahkan para pelaku sudah dipanggil dan diperiksa penyidik Kejagung. Namun tanpa diketahui alasannya pemyidikan korupsi MPLIK pada PT Telkom ini dihentikan mendadak.

Korupsi MPLIK di PT Telkom bermula dari penunjukan PT Geosys Alexindo sebagai salah satu  subkontraktor PT Telkom yang ditunjuk untuk pengadaan unit mobil Proyek MPLIK. Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2013 menemukan bahwa PT Geosys tidak melaksanakan kewajibannya tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp78,5 miliar.

Temuan LHP BPK Tahun 2013 diperkuat dengan hasil pemeriksaan audit internal PT Telkom. Audit Internal PT Telkom menemukan berbagai pelanggaran hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh oknum Direktur EWS PT Telkom AY dan para oknum pejabat Telkom.

Pelanggaran hukum itu antara lain penunjukan PT Geosys oleh Direktur EWS Telkom tanpa melalui lelang, transfer dana sebesar Rp28,5 miliar dan Rp50 miliar dari PT Telkom ke PT Geosys secara ilegal dan tanpa persetujuan atau sepengetahuan dewan direksi.

Dalih Kejagung yang menyebut kerugian negara telah teratasi dengan masuknya PT Micronics menggantikan PT Geosys secara hukum tidak menghapus tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum yang telah terjadi. Apalagi diketahui PT Telkom hingga saat ini masih memiliki tunggakan kewajiban kepada PT Micronics. Berdasarkan hal tersebut, harus ada upaya penyelesaian kasus agar tidak terkatung-katung, yaitu dengan melaporkan kasus korupsi MPLIK PT Telkom ke Komisi Pemberantasan Korupsi.


Demikian kesimpulan hasil diskusi publik "Quo Vadis Korupsi MPLIK Telkom" yang diselenggarakan pada Kamis siang  (12/10/2017) di Cikini, Jakarta.

Diskusi publik yang membahas perkembangan penyidikan korupsi MPLIK pada PT Telkom ini dihadiri para advokat aktivis anti korupsi dan sejumlah tokoh pimpinan ormas gerakan mahasiswa berakhir pukul 16.00 Wib, dengan kesimpulan dan kesepakatan akan disiapkan laporan pengaduan ke KPK pada Senin mendatang (16/10/2017).

GNews - PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) kembali terbelit kasus MPLIK (Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan). Selain dugaan praktek korupsi, proyek MPLIK tahun anggaran 2010 sebesar Rp1,2 triliun itu ditenggarai terbelit pidana lain, yakni penipuan dan penggelapan oleh oknum petinggi Telkom.

Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) mengungkapkan korupsi proyek MPLIK, dugaan pidana penipuan dan penggelapan kepada sejumlah media di Jakarta, hari Rabu (13/9/17).

Haris Pratama Ketua Kamerad menilai kondisi keuangan PT Telkom Indonesia saat ini sangat parah. Ia miris melihat Telkom akibat memburuknya kinerja manajemen dan perilaku serakah para oknum petinggi BUMN telekomunikasi itu.

Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama menyebutkan salah satu contoh nyata keserakahan diduga dilakukan pimpinan PT Telkom Indonesia dapat dilihat ketika PT Telkom ditunjuk menjadi pemenang proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kemenkominfo pada tahun 2010.

Keserakahan petinggi Telkom, kata Haris dimulai dari awal proses pelaksanaan pekerjaan proyek MPLIK. PT Telkom yang menjadi pemenang tender pengadaan 588 unit MPLIK bernilai Rp 520 Milyar di awal pelaksanaan telah melakukan penunjukan 4 (emoat) Perusahaan Subkontraktor, yakni 2 anak perusahan PT TELKOM yaitu PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs) dan PT Multi Media Nusantara (Metrasat), sedangkan 2 (dua) lagi perusahaan swasta PT VSAT dan PT Geosys Alexindo.

“Kami mengendus keanehan ketika pengadaan Armada kendaraan MPLIK yang menjadi tanggung PT Geosys Alexindo dinyatakan gagal dilaksanakan dengan dalih tidak mendapatkan kepercayaan sebagai penerima pinjaman pembiayaan proyek dari sektor PerBankan. Padahal perusahaan tersebut telah menerima pembayaran uang muka dan termin pertama dari Telkom  total sebear Rp78,5 Milyar," ungkap Haris.

Ternyata kata Haris, dalih kegagalan yang disampaikan Manajemen PT Geosys Alexindo bersama Manajemen PT Telkom Indonesia merupakan sebuah kepalsuan serta kebohongan publik seiring dengan adanya hasil temuan LHP BPK yang mengungkap bahwa PT Geosys Alexindo adalah perusahaan Fiktif/ abal-abal yang ditunjuk sepihak secara melanggar hukum oleh Arif Yahya (Direktur EWS PT Telkom Indonesia) dan Abdus Somad Arif (VP EWS PT TELKOM Indonesia) pada saat itu.

Masih kata Haris, setelah PT Geosys Alexindo gagal melaksanakan pengadaan Armada kendaraan MPLIK , kemudia PT Telkom Indonesia mulai mencari perusahaan pengganti dengan cara membujuk PT Micronics untuk mau melakukan take over pekerjaan PT Geosys Alexindo, hingga akhirnya PT Micronics bersedia dan mau menggelontorkan dana Rp300 milyar untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Tetapi ketika seluruh Armada kendaraan MPLIK selesai dikerjakan oleh PT Micronics malah justru Menejemen PT Telkom Indonesia yang melakukan kecurangan Bisnis yang patut diduga termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yaitu mangkir dari kewajiban pembayaran kepada PT Micronics yang hingga saat ini masih menyisakan tunggakan kewajiban PT Telkom Indonesia dengan nilai Rp167 Milyar kepada PT Micronics.

“Munculnya sisa tunggakan tersebut tentunya menjadi suatu hal yang aneh karena pengadaan armada kendaraan MPLIK sepenuhnya dibiayai negara dan Bersumber dari APBN,” jelasnya.

Konfirmasi mengenai tunggakan pembayaran kewajiban PT Telkom Indonesia Tbk kepada PT Micronics, dibenarkan oleh Unoto Dwi Yulianto kuasa hukum PT. Micronics. Yulianto mengatakan, kewajiban PT Telkom sebesar Rp167 miliar kepada kliennya sudah lama tertunggak. Pihaknya sudah berusaha maksimal untuk memahami kesulitan keuangan PT Telkom sehingga pembayaran kewajiban ke PT Micronics selalu tertunda. Namun, karena sampai sekarang PT Telkom tidak juga menunjukan itikad baik, pihaknya terpaksa memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

"Di samping melaporkan wanprestasi oleh PT Telkom, pihaknya juga melaporkan indikasi pidana diduga melibatkan sejumlah oknum petingi Telkom.  Kami menemukan indikasi pidana korupsi, pidana penipuan, penggelapan dan sejumlah pelanggaran regulasi US Securities and Exchange Commission (US-SEC). Sudah ditemukan bukti pendukung dugaan pelanggaran PT Telkom terhadap klien kami PT Micronics, antara lain fraud, wilfull negligence, juga mungkin crime. Semua akan kami paparkan dalam surat laporan pengaduan ke SEC, New York, Amerika Serikat," tutur Yulianto.

Ditambahkannya, selaku kuasa hukum PT MIcronics pihaknya sudah tidak menaruh harapan PT Telkom masih memiliki itikad baik. Laporan pemgaduan yang akan disampaikan ke Bareksrim Polri, Kejaksaan dan ke otoritas pasar modal Amerika Serikat dan Inggris didasarkan pada arogansi PT Telkom yang selama ini terkesan melecehkan, mempermainkan, menuda-nunda kewajibannya kepada klien kami PT Micronics. "Sebentar lagi ketika proses hukum atas laporan pengaduan kami telah berjalan, akan terungkap semua fakta di balik kasus ini," janji Unoto Dwi Yulianto.

Satelit Telkom Rusak Korupsi Timbul
Selain dijerat kasus MPLIK di atas, Ketua Kamerad Haris mengklaim masih ada lagi peristiwa yang diduga dapat menunjukan bobrok dan culasnya perilakunya pejabat dilingkungan PT Telkom Indonesia yaitu peristiwa Anomali yang menimpa Satelit Telkom 1 yang mengakibatkan terjadinya gangguan siaran Televisi dan pelayanan Perbankan. Tak hanya itu peristiwa gangguan Satelit Telkom 1 tersebut dijadikan pula sebagi alasan PT Telkom Indonesia untuk melakukan pemindahan (migrasi) ilegal 4,2 juta data pelanggan dari total 17 juta pelanggan PT Telkom Indonesia.

“Tentunya tindakan Migrasi Data pelanggan yang dilakukan oleh Manajemen PT Telkom Indonesia tersebut patut diduga dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum serta aturan Internasional yang berlaku. Sehingga patut diduga peristiwa tersebut diatas memiliki kecenderungan menimbulkan negara serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan kecurangan korporasi,” sebutnya.

Haris melanjutkan potensi munculnya kerugian negara dan kecurangan korporasi pada kasus itu salah satunya bisa berasal dari tidak berbanding lurusnya antara biaya pembuatan, peluncuran dan konsultasi perawatan satelit Telkom 1 (A2100A) buatan PT Lockheed Martin, perusahaan asal Amerika yang nilainya mencapai $191,4 Juta atau sekitar 2,5 Trilyun Rupiah dengan kualitas, daya tahan, serta batas waktu operasional satelit yang hanya dapat di operasikan selama 15 tahun.

“Dalam melakukan pengelolaan Billing sistem atau sistem penghitungan biaya pemakaian jasa komunikasi dan tagihan untuk para pelanggan, PT Telkom Indonesia menggandeng perusahaan IT raksasa asal Perancis yaitu PT Orange & Sofrecom untuk menjalin kerjasama,” terang dia.

Dari hasil kerjasama tersebut, lanjutnya, PT Orange Sofrecom mencitakan Software Billing Sistem yang dinamakan I -SISKA sedangkan PT Telkom berkewajiban untuk melakukan Pembayaran Royalti hak properti atau copyright kepada PT Orange Sofrecom sebesar 18 USD untuk setiap nasabah per tahun, pembayaran Royalti tersebut harus dibayarkan hingga kontak kerja selesai (5 tahun). Maka setelah masa kontrak kerja software Billing Sistem I-SISKA resmi menjadi milik PT Telkom Indonesia yang ditandai dengan penyerahan sertifikat lisensi dari pemilik software PT Orange Sofrecom kepada klien penggunaan Software PT Telkom Indonesia. Namun dipenghujung masa kontra kerjasama manajemen PT Telkom Indonesia diduga melakukan kecurangan yaitu melakukan manipulasi jumlah data pelanggan dengan melakukan pemindahan atau migrasi ilegal terhadap 4,2 juta data pelanggan dari total 17 juta data pelanggan.

“Dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Direktur IT PT Telkom Indonesia ditengarai memiliki tujuan untuk mengenggelapkan kewajiban pembayaran Royalti PT Telkom Indonesia kepada PT Orange Sofrecom. Dari kegiatan pemindahan atau migrasi Ilegal 4,2 data pelanggan PT Telkom diduga bisa menimbulkan kerugian negara hingga senilai 1,2 Triliun Rupiah,” paparnya.
Mengingat besarnya potensi kerugian negara yang muncul akibat buruknya kinerja pejabat direksi beserta manajemen PT Telkom Indonesia maka pihaknya mengancam akan melakukan aksi penyelamatan aset bangsa dengan turun kejalan pada Senin 18 September 2017 di beberapa titik diantaranya Kantor Pusat PT Telkom Indonesia, Bareskrim Mabes Polri dan Istana Presiden.

“Akan ada ratusan orang ikut bergabung meminta Pemerintah khususnya Presiden Jokowi untuk mencopot Dirut PT Telkom Indonesia beserta Direktur IT PT Telkom Indonesia atas buruknya kinerja manajemen PT Telkom Indonesia yang diduga sarat akan kecurangan dan manipulasi.

“Kami minta Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan audit forensik terhadap dugaan pemindahan atau migrasi ilegal data pelanggan PT Telkom Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Manajemen PT Telkom Indonesia untuk segera memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut sebagai kewajiban korporasi sesuai yang diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

GNews: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut agar berani melakukan penyelidikan atas dugaan suap dan korupsi di kalangan anggota DPRD dan Pemda DKI Jakarta terkait tudingan praktek kolusi dan korupsi pada persetujuan/pengesahan anggaran tambahan proyek MRT sebesar Rp2,5 triliun.

Tuntutan ini disampaikan Dadang Pasaribu Ketua Koalisi Ornop Pemantau KPK di Jakarta, Jumat (8/9). "Kami dan sebagian besar rakyat Indonesia perlu menyampaikan tuntutan ini kepada KPK mengingat sikap tebang pilih atau diskriminasi yang ditunjukan KPK selama ini. Kita ketahui bersama bahwa KPK selalu mandul dan tumpul bila berhadapan dengan kasus korupsi di lingkungan Pemda DKI Jakarta, yang diduga melibatkan Ahok atau Djarot," ujar Dadang.

Sebelumnya Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan korupsi pada penggunaan anggaran tambahan untuk pengerjaan proyek mass rapid transit (MRT) Jakarta sebesar Rp2,5 triliun.

DPRD DKI Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2017 lalu telah menyetujui permintaan anggaran tambahan Rp 2,5 triliun untuk pengerjaan fase 1 dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI, yang diajukan Pemda DKI Jakarta.

Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta telah menyatakan penolakannya atas pengajuan anggaran tambahan MRT pada rapat pembahasan dan pengesahan. Namun karena mayoritas anggota DPRD DKI Jakarta menyatakan setuju pada rapat terakhir, Taufik tidak dapat berbuat banyak karena dirinya tidak hadir dalam rapat itu.

“Saya minta diperiksa itu tambahan Rp 2,5 triliun itu karena tidak logis bila hanya untuk perubahan desain dibutuhkan biaya hingga sebesar itu. Saya minta KPK segera melakukan pemeriksaan," ujar Taufik, pada hari Kamis kemarin (7/9).

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta itu lebih jauh menjelaskan, banyak keanehan dan keganjilan ditemukan dalam pengajuan anggaran tambahan oleh Pemda DKI Jakarta terkait pengerjaan MRT fase 1, sehingga proses pembahasan dan persetujuannya di DPRD memakan waktu berbulan-bulan.

Bahkan saat rapat DPRD untuk pengesahan akhir atas pengajuan anggaran tambahan proyek MRT sebesar Rp 2,5 triliun, M Taufik selaku Wakil Ketua DPRD tidak hadir. Diduga rapat pengesahan itu sengaja dilakukan para oknum DPRD Jakarta ketika M Taufik sedang tidak berada di DPRD. Kesan bahwa rapat persetujuan DPRD sengaja dilakukan tanpa melibatkan Taufik tidak dapat disangkal.

Salah satu syarat disampaikan M Taufik agar permohonan anggaran tambahan proyek MRT sebesar Rp 2,5 triliun adalah surat rekomendasi persetujuan penambahan anggaran MRT dari Japan International Coorporation Agency (JICA), agar persetujuan DPRD terkait anggaran tambahan proyek MRT dapat dipertanggungjawabkan. Namun, surat rekomendasi dari JICA belum diserahkan, DPRD sudah memberikan persetujuan.

"Tanpa adanya surat rekomendasi persetujuan dari JICA, maka persetujuan dan pengesahaan DPRD DKI Jakarta atas anggaran tambahan Proyek MRT sebesar Rp 2,5 triliun yang dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2017 lalu adalah cacat hukum. KPK harus segera periksa dugaan KKN ini," pungkas M Taufik.

Sejak pimpinan KPK jilid IV terpilih, memang tidak pernah sekali pun KPK mengusut dan menyidik korupsi besar yang diduga dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta.


GNews: Pemberitaan media mengenai kematian saksi kunci kasus korupsi EKTP Johannes Marliem di Los Angeles, Amerika Serikat (AS) diduga adalah tidak benar. Informasi dari media CBS Los Angeles (CBSLA) yang disebut berbagai media di Indonesia sebagai sumber informasi kematian Johannes ternyata tidak benar.

CBSLA sama sekali tidak pernah menyebut nama Johannes Marliem sebagai korban tewas akibat bunuh diri pada hari Kamis (10/8) di kawasan perumahan mewah Beverly Grove, Los Angeles AS.

Dugaan pemberitaan palsu atau hoax oleh media nasional tentang kematian pengusaha jasa teknologi BIometrik di Los Angeles AS itu makin menguat dengan bukti publikasi twit dari Johannes Marliem di akun media sosial Istagram.

Melalui akun medsos milikmya @JohannesMarliem, pemgusaha donatur terbesar Presiden Barack Obama itu sehari setelah diberitakan tewas menuliskan twit, "The tress are on move !" .

Kontroversi seputar kebenaran informasi tewasnya Johannes Marliem akibat bunuh diri dengan menggunakan senjata api pada hari Kamis (10/8) lalu semakin meluas. Wakil Ketua KPK La Ode Syarif sebelumnya  terlanjur telah memastikan kebenaran kematian saksi kunci pada kasus korupsi EKTP yang sedang disidik KPK. "Kami baru diberitahu pihak otoritas Amerika Serikat. Dicurigai (mati) karena bunuh diri," kata La Ode Syarif pada hari Jumat (11/8) kemarin, di Jakarta.

Namun Lao Ode Syarif tidak bersedia menyebut nama pihak otoritas AS yang telah memberi tahu KPK mengenai kematian Johannes Marliem.

Kepastian mengenai kematian Johannes Marliem pada hari Kamis (10/8) di Los Angeles AS, dari Los Angeles Department  Police (LAPD) sampai berita ini dimuat tidak diperoleh. FBI juga tidak memberi informasi apapun mengenai indentitas korban tewas akibat bunuh diri di Baverly Grove, LA.

Merebaknya pemberitaan hoax seputar kematian Johannes Marliem, menimbulkan spekulasi ada permainan kotor terselubung pada penanganan kasus korupsi EKTP oleh KPK yang melibatkan banyak pejabat tinggi dan politisi dari lintas partai.

(Jy


GNews: Sebuah ledakan bom menghancurkan dinding sebuah masjid di Minnesota, Amerika Serikat (AS) pada Sabtu pagi (6/8).  Serangan bom ke mesjid di pinggiran kota Bloomington, Minnesota itu terjadi beberapa saat setelah para jamaah selesai shalat Subuh. Tidak ada korban jiwa atau terluka akibat peledakan bom tersebut, kata pejabat berwenang. Meski demikian, kalangan muslim warga kota Bloomington menjadi resah akibat teror bom yang baru pertama kali terjadi di kota itu.

Kalangan warga muslim Minnesota dan sejumlah ormas muslim AS menuntut pemerintah khususnya Presiden Trump untuk menaruh perhatian serius terhadap kasus peledakan bom yang menyasar ke mesjid.  Setidaknya, Trump diharapkan segera mengutuk tindakan terorisme yang ditujukan kepada warga muslim AS.

"Sikap diam para pejabat publik di tingkat nasional hanya akan semakin meningkatkan Islamofobia," kata Ibrahim Hooper, juru bicara Dewan Hubungan Amerika-Islam. Hooper menyampaikan pernyataan Dewan Hubungan Amerika-Islam yang mendesakTrump segera mengutuk serangan teroris tersebut.

Presiden Trump dikenal aktif menggunakan media sosial Twitter, platform media pilihannya untuk berkomunikasi dengan rakyat Amerika secara langsung. Trump sepanjang waktu terjadi peledakan bom dan sesudah peristiwa peledakan,  lebih memilih fokus menulis twit seputar "berita palsu". Kicauan twitter Trump ditujukan menyerang seorang senator Partai Demokrat dari Connecticut.

"Kami bertanya-tanya mengapa Presiden Trump belum mengetweet tentang aksi terorisme ini," kata Asad Zaman, direktur Masyarakat Muslim Amerika Minnesota, kepada BuzzFeed News, pada hari Minggu (7/8), sehari setelah peledakan bom mesjid.

Respon lebih cepat datang dari staf senior Presiden Trump. "Departemen Keamanan Dalam Negeri sepenuhnya mendukung hak semua orang untuk secara bebas dan aman menganut iman pilihan mereka dan kami dengan keras mengutuk serangan tersebut terhadap institusi keagamaan manapun," kata pernyataan resmi Departemen Keamanan Dalam Negeri ? "Kami bersyukur bahwa tidak ada korban terluka, tapi itu tidak mengurangi sifat serius dari tindakan ini."

Koresponden New York Times White House Glenn Thrush mentweet pernyataan email dari Gedung Putih pada hari Senin (8/8). Menurut Thrush, Presiden telah diinformasikan perihal pemboman mesjid  dan sedang memantau situasi untuk saat ini."

Agen Khusus FBI yang Mengisi Rick Thornton meyakinkan masyarakat bahwa FBI benar-benar serius menyelidiki serangan teroris tersebut.

"Meskipun beruntung tidak ada korban jiwa dan kerusakan fisik dapat diperbaiki, FBI menyadari rasa sakit dan kemarahan masyarakat ketika tempat ibadah diserang dan kami akan berusaha keras untuk bertanggung jawab atas pertanggungjawaban tersebut," kata Thornton dalam sebuah pernyataan resmi FBI.

(br)


GarangNews - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, polisi tengah menggali kemungkinan adanya peran orang lain dalam penyebaran ujaran kebencian berbau SARA dan hoax yang dilakukan Sri Rahayu Ningsih atau Ny Sasmita.
"Sedang kami dalami (kemungkinan keterlibatan orang lain)," ujar Fadil saat dikonfirmasi Garang News Com, Jakarta, Minggu (6/8/2017).

Fadil mengatakan, belum mengetahui secara pasti motif pelaku menebar kebencian begitu masif di media sosial. Berdasarkan pengakuan sementara, aksi itu dilakukan sebagai bentuk sikap kritisnya dalam berpendapat.

"Menurut dia (motifnya) karena sifat kritis. Memang hoby main medsos," kata dia.
Kendati, polisi tetap menggali kemungkinan-kemungkinan lain dalam kasus hate speech ini. Seperti kemungkinan adanya orang lain yang mendalangi aksi ini, hingga kemungkinan postingan tersebut dibuat untuk meraup keuntungan secara ekonomi.

Sebelumnya, Sri Rahayu ditangkap Satgas Patroli Siber Polri di kawasan Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu 5 Agustus 2017 dini hari. Penangkapan dilakukan terkait sejumlah postingan Sri yang berbau permusuhan, SARA, dan hoax.

Postingan berupa gambar dan tulisan di akun Facebook Sri ini diketahui berisi beragam konten kebencian. Antara lain konten SARA terhadap Suku Sulawesi dan Ras China, penghinaan terhadap presiden, parpol, ormas, serta konten hate speech, dan berita hoax.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menggandeng sejumlah ahli bahasa. Akibat ulahnya itu, Sri Rahay Ningsih dijerat Pasal Pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 b1 UU Nomor 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.


Diberdayakan oleh Blogger.