GNews - Korupsi pengadaan Mobil Penyedia Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) BP3TI Kementerian Kominfo pada PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom) kembali menjadi topik pembahasan pada acara diskusi publik di Cikini, Jakarta, pada hari Kamis kemarin (12/10/2017).
Dari pembahasan Diskusi Publik bertema "Quo Vadis Korupsi MPLIK Telkom" itu terungkap bahwa telah terjadi korupsi pengadaan MPLIK pada PT Telkom Indonesia Tbk yang menyebabkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp78,5 miliar dengan terduga pelaku adalah Direktur EWS PT Telkom AY dkk.
Kasus korupsi MPLIK pada PT Telkom ini sebenarnya sudah pernah disidik Kejaksaan Agung beberapa tahun lalu, bahkan para pelaku sudah dipanggil dan diperiksa penyidik Kejagung. Namun tanpa diketahui alasannya pemyidikan korupsi MPLIK pada PT Telkom ini dihentikan mendadak.
Korupsi MPLIK di PT Telkom bermula dari penunjukan PT Geosys Alexindo sebagai salah satu subkontraktor PT Telkom yang ditunjuk untuk pengadaan unit mobil Proyek MPLIK. Namun, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2013 menemukan bahwa PT Geosys tidak melaksanakan kewajibannya tersebut yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp78,5 miliar.
Temuan LHP BPK Tahun 2013 diperkuat dengan hasil pemeriksaan audit internal PT Telkom. Audit Internal PT Telkom menemukan berbagai pelanggaran hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan oleh oknum Direktur EWS PT Telkom AY dan para oknum pejabat Telkom.
Pelanggaran hukum itu antara lain penunjukan PT Geosys oleh Direktur EWS Telkom tanpa melalui lelang, transfer dana sebesar Rp28,5 miliar dan Rp50 miliar dari PT Telkom ke PT Geosys secara ilegal dan tanpa persetujuan atau sepengetahuan dewan direksi.
Dalih Kejagung yang menyebut kerugian negara telah teratasi dengan masuknya PT Micronics menggantikan PT Geosys secara hukum tidak menghapus tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum yang telah terjadi. Apalagi diketahui PT Telkom hingga saat ini masih memiliki tunggakan kewajiban kepada PT Micronics. Berdasarkan hal tersebut, harus ada upaya penyelesaian kasus agar tidak terkatung-katung, yaitu dengan melaporkan kasus korupsi MPLIK PT Telkom ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Demikian kesimpulan hasil diskusi publik "Quo Vadis Korupsi MPLIK Telkom" yang diselenggarakan pada Kamis siang (12/10/2017) di Cikini, Jakarta.
Diskusi publik yang membahas perkembangan penyidikan korupsi MPLIK pada PT Telkom ini dihadiri para advokat aktivis anti korupsi dan sejumlah tokoh pimpinan ormas gerakan mahasiswa berakhir pukul 16.00 Wib, dengan kesimpulan dan kesepakatan akan disiapkan laporan pengaduan ke KPK pada Senin mendatang (16/10/2017).

Posting Komentar