[ads-post]


GarangNews - Notaris Bambang Heryanto SH dilaporkan ke Polres Jakarta Utara karena diduga telah memalsukan surat Akta Perikatan Jual Beli (APJB) sebidang tanah milik Sarman.

Perbuatan pidana pemalsuan yang diduga dilakukan Bambang Heryanto oknum notaris di Jakarta Utara ini diketahui oleh pelapor saat menghadiri sidang pemeriksaan atas diri Bambang Heryanto oleh Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Propinsi DKI Jakarta pada tanggal 13 April 2016 lalu, di mana pada sidang tersebut Notaris Bambang Heryanto menunjukan Akta Perikatan Jual Beli (APJB) yang di atasnya tertera tanda tangan Sarman selaku pihak penjual. Sarman yang tidak pernah menandatangani APJB dimaksud langsung menyatakan APJB tersebut adalah palsu dan tanda tangannya sudah dipalsukan oleh pihak notaris Bambang Heryanto SH.

Sarman seorang Bapak korban penipuan Kelahiran Tanggerang 59 tahun yang beralamat di Jalan Cikajang IV Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara menuntut keadilan atas rumah yang masih ditempatinya.

Tuduhan Sarman diperkuat dengan bukti perbedaan antara tanda tangan di APJB dengan tanda tangan Sarman di KTP dan dokumen lain. Notaris Bambang Heryanto sebelumnya telah diperiksa Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Jakarta atas laporan Sarman, di mana Bambang dituduh telah melakukan penipuan dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Di samping melaporkan Bambang Heryanto ke Majelis Pemeriksa Wilayah Notaris Jakarta, Sarman selaku korban penipuan telah melaporkan Notaris Bambang Heriyanto SH kepada Polres Jakarta Utara pada tahun 2014 lalu. Pihak Polres telah menerbitkan Surat Tanda Bukt Lapor Nomor: TBL/367/I/2014/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 31 Januari 2014. Bambang Heriyanto sebagai terlapor diduga telah melanggar pasal 378 KUHPidana (Penipuan) dan Pasal 266 KUHPidana (Pemberian keterangan palsu ke dalam akta otentik).



Laporan kedua Sarman atas nama terlapor Bambang Heryanto Notaris di Jakarta Utara telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: TBL/1702/K/XII/2016/PMJ/RESJU tanggal 29 Desember 2016.
Sarman selaku pihak pelapor mempertanyakan lambannya proses pemeriksaan laporannya oleh pihak penyidik. Laporan pertama sudah lebih tiga tahun dan laporan kedua sudah hampir satu tahun, namun kasus ini belum dinaikan statusnya ke penyidikan.

"Padahal saya sudah diperiksa dan memberikan bukti yang cukup kepada penyidik Polres Jakarta Utara agar kasus ini segera dituntaskan dan pelaku dapat segera ditahan dan dilimpahkan perkaranya ke pengadilan," kata Sarman seperti dikutip GardaIndonews, hari Jumat (10/11/2017) di Jakarta.
Menjawab pertanyaan GardaIndonews, apa penyebab kelambatan proses penyidikan laporannnya, Sarman mengatakan tidak tahu. "Namun saya akan terus meminta penyidik untuk bersikap adil, profesional dan independen dalam menangani laporan saya," ujarnya.

Sarman juga sedang berupaya melaporkan penanganan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan Paminal PMJ agar penuntasan laporannya dapat terwujud segera.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.