GNews: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut agar berani melakukan penyelidikan atas dugaan suap dan korupsi di kalangan anggota DPRD dan Pemda DKI Jakarta terkait tudingan praktek kolusi dan korupsi pada persetujuan/pengesahan anggaran tambahan proyek MRT sebesar Rp2,5 triliun.
Tuntutan ini disampaikan Dadang Pasaribu Ketua Koalisi Ornop Pemantau KPK di Jakarta, Jumat (8/9). "Kami dan sebagian besar rakyat Indonesia perlu menyampaikan tuntutan ini kepada KPK mengingat sikap tebang pilih atau diskriminasi yang ditunjukan KPK selama ini. Kita ketahui bersama bahwa KPK selalu mandul dan tumpul bila berhadapan dengan kasus korupsi di lingkungan Pemda DKI Jakarta, yang diduga melibatkan Ahok atau Djarot," ujar Dadang.
Sebelumnya Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M Taufik telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan korupsi pada penggunaan anggaran tambahan untuk pengerjaan proyek mass rapid transit (MRT) Jakarta sebesar Rp2,5 triliun.
DPRD DKI Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2017 lalu telah menyetujui permintaan anggaran tambahan Rp 2,5 triliun untuk pengerjaan fase 1 dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI, yang diajukan Pemda DKI Jakarta.
Taufik yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta telah menyatakan penolakannya atas pengajuan anggaran tambahan MRT pada rapat pembahasan dan pengesahan. Namun karena mayoritas anggota DPRD DKI Jakarta menyatakan setuju pada rapat terakhir, Taufik tidak dapat berbuat banyak karena dirinya tidak hadir dalam rapat itu.
“Saya minta diperiksa itu tambahan Rp 2,5 triliun itu karena tidak logis bila hanya untuk perubahan desain dibutuhkan biaya hingga sebesar itu. Saya minta KPK segera melakukan pemeriksaan," ujar Taufik, pada hari Kamis kemarin (7/9).
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta itu lebih jauh menjelaskan, banyak keanehan dan keganjilan ditemukan dalam pengajuan anggaran tambahan oleh Pemda DKI Jakarta terkait pengerjaan MRT fase 1, sehingga proses pembahasan dan persetujuannya di DPRD memakan waktu berbulan-bulan.
Bahkan saat rapat DPRD untuk pengesahan akhir atas pengajuan anggaran tambahan proyek MRT sebesar Rp 2,5 triliun, M Taufik selaku Wakil Ketua DPRD tidak hadir. Diduga rapat pengesahan itu sengaja dilakukan para oknum DPRD Jakarta ketika M Taufik sedang tidak berada di DPRD. Kesan bahwa rapat persetujuan DPRD sengaja dilakukan tanpa melibatkan Taufik tidak dapat disangkal.
Salah satu syarat disampaikan M Taufik agar permohonan anggaran tambahan proyek MRT sebesar Rp 2,5 triliun adalah surat rekomendasi persetujuan penambahan anggaran MRT dari Japan International Coorporation Agency (JICA), agar persetujuan DPRD terkait anggaran tambahan proyek MRT dapat dipertanggungjawabkan. Namun, surat rekomendasi dari JICA belum diserahkan, DPRD sudah memberikan persetujuan.
"Tanpa adanya surat rekomendasi persetujuan dari JICA, maka persetujuan dan pengesahaan DPRD DKI Jakarta atas anggaran tambahan Proyek MRT sebesar Rp 2,5 triliun yang dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2017 lalu adalah cacat hukum. KPK harus segera periksa dugaan KKN ini," pungkas M Taufik.
Sejak pimpinan KPK jilid IV terpilih, memang tidak pernah sekali pun KPK mengusut dan menyidik korupsi besar yang diduga dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta.

Semoga Allah SWT segera membuka semua kebenaran yang hakiki.... Sehingga kita tahu yang sesungguhnya
BalasHapus