Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) mengungkapkan korupsi proyek MPLIK, dugaan pidana penipuan dan penggelapan kepada sejumlah media di Jakarta, hari Rabu (13/9/17).
Haris Pratama Ketua Kamerad menilai kondisi keuangan PT Telkom Indonesia saat ini sangat parah. Ia miris melihat Telkom akibat memburuknya kinerja manajemen dan perilaku serakah para oknum petinggi BUMN telekomunikasi itu.
Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama menyebutkan salah satu contoh nyata keserakahan diduga dilakukan pimpinan PT Telkom Indonesia dapat dilihat ketika PT Telkom ditunjuk menjadi pemenang proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kemenkominfo pada tahun 2010.
Keserakahan petinggi Telkom, kata Haris dimulai dari awal proses pelaksanaan pekerjaan proyek MPLIK. PT Telkom yang menjadi pemenang tender pengadaan 588 unit MPLIK bernilai Rp 520 Milyar di awal pelaksanaan telah melakukan penunjukan 4 (emoat) Perusahaan Subkontraktor, yakni 2 anak perusahan PT TELKOM yaitu PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs) dan PT Multi Media Nusantara (Metrasat), sedangkan 2 (dua) lagi perusahaan swasta PT VSAT dan PT Geosys Alexindo.
“Kami mengendus keanehan ketika pengadaan Armada kendaraan MPLIK yang menjadi tanggung PT Geosys Alexindo dinyatakan gagal dilaksanakan dengan dalih tidak mendapatkan kepercayaan sebagai penerima pinjaman pembiayaan proyek dari sektor PerBankan. Padahal perusahaan tersebut telah menerima pembayaran uang muka dan termin pertama dari Telkom total sebear Rp78,5 Milyar," ungkap Haris.
Ternyata kata Haris, dalih kegagalan yang disampaikan Manajemen PT Geosys Alexindo bersama Manajemen PT Telkom Indonesia merupakan sebuah kepalsuan serta kebohongan publik seiring dengan adanya hasil temuan LHP BPK yang mengungkap bahwa PT Geosys Alexindo adalah perusahaan Fiktif/ abal-abal yang ditunjuk sepihak secara melanggar hukum oleh Arif Yahya (Direktur EWS PT Telkom Indonesia) dan Abdus Somad Arif (VP EWS PT TELKOM Indonesia) pada saat itu.
Masih kata Haris, setelah PT Geosys Alexindo gagal melaksanakan pengadaan Armada kendaraan MPLIK , kemudia PT Telkom Indonesia mulai mencari perusahaan pengganti dengan cara membujuk PT Micronics untuk mau melakukan take over pekerjaan PT Geosys Alexindo, hingga akhirnya PT Micronics bersedia dan mau menggelontorkan dana Rp300 milyar untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Tetapi ketika seluruh Armada kendaraan MPLIK selesai dikerjakan oleh PT Micronics malah justru Menejemen PT Telkom Indonesia yang melakukan kecurangan Bisnis yang patut diduga termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yaitu mangkir dari kewajiban pembayaran kepada PT Micronics yang hingga saat ini masih menyisakan tunggakan kewajiban PT Telkom Indonesia dengan nilai Rp167 Milyar kepada PT Micronics.
“Munculnya sisa tunggakan tersebut tentunya menjadi suatu hal yang aneh karena pengadaan armada kendaraan MPLIK sepenuhnya dibiayai negara dan Bersumber dari APBN,” jelasnya.
Konfirmasi mengenai tunggakan pembayaran kewajiban PT Telkom Indonesia Tbk kepada PT Micronics, dibenarkan oleh Unoto Dwi Yulianto kuasa hukum PT. Micronics. Yulianto mengatakan, kewajiban PT Telkom sebesar Rp167 miliar kepada kliennya sudah lama tertunggak. Pihaknya sudah berusaha maksimal untuk memahami kesulitan keuangan PT Telkom sehingga pembayaran kewajiban ke PT Micronics selalu tertunda. Namun, karena sampai sekarang PT Telkom tidak juga menunjukan itikad baik, pihaknya terpaksa memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
"Di samping melaporkan wanprestasi oleh PT Telkom, pihaknya juga melaporkan indikasi pidana diduga melibatkan sejumlah oknum petingi Telkom. Kami menemukan indikasi pidana korupsi, pidana penipuan, penggelapan dan sejumlah pelanggaran regulasi US Securities and Exchange Commission (US-SEC). Sudah ditemukan bukti pendukung dugaan pelanggaran PT Telkom terhadap klien kami PT Micronics, antara lain fraud, wilfull negligence, juga mungkin crime. Semua akan kami paparkan dalam surat laporan pengaduan ke SEC, New York, Amerika Serikat," tutur Yulianto.
Ditambahkannya, selaku kuasa hukum PT MIcronics pihaknya sudah tidak menaruh harapan PT Telkom masih memiliki itikad baik. Laporan pemgaduan yang akan disampaikan ke Bareksrim Polri, Kejaksaan dan ke otoritas pasar modal Amerika Serikat dan Inggris didasarkan pada arogansi PT Telkom yang selama ini terkesan melecehkan, mempermainkan, menuda-nunda kewajibannya kepada klien kami PT Micronics. "Sebentar lagi ketika proses hukum atas laporan pengaduan kami telah berjalan, akan terungkap semua fakta di balik kasus ini," janji Unoto Dwi Yulianto.
Satelit Telkom Rusak Korupsi Timbul
Selain dijerat kasus MPLIK di atas, Ketua Kamerad Haris mengklaim masih ada lagi peristiwa yang diduga dapat menunjukan bobrok dan culasnya perilakunya pejabat dilingkungan PT Telkom Indonesia yaitu peristiwa Anomali yang menimpa Satelit Telkom 1 yang mengakibatkan terjadinya gangguan siaran Televisi dan pelayanan Perbankan. Tak hanya itu peristiwa gangguan Satelit Telkom 1 tersebut dijadikan pula sebagi alasan PT Telkom Indonesia untuk melakukan pemindahan (migrasi) ilegal 4,2 juta data pelanggan dari total 17 juta pelanggan PT Telkom Indonesia.
“Tentunya tindakan Migrasi Data pelanggan yang dilakukan oleh Manajemen PT Telkom Indonesia tersebut patut diduga dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum serta aturan Internasional yang berlaku. Sehingga patut diduga peristiwa tersebut diatas memiliki kecenderungan menimbulkan negara serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan kecurangan korporasi,” sebutnya.
Haris melanjutkan potensi munculnya kerugian negara dan kecurangan korporasi pada kasus itu salah satunya bisa berasal dari tidak berbanding lurusnya antara biaya pembuatan, peluncuran dan konsultasi perawatan satelit Telkom 1 (A2100A) buatan PT Lockheed Martin, perusahaan asal Amerika yang nilainya mencapai $191,4 Juta atau sekitar 2,5 Trilyun Rupiah dengan kualitas, daya tahan, serta batas waktu operasional satelit yang hanya dapat di operasikan selama 15 tahun.
“Dalam melakukan pengelolaan Billing sistem atau sistem penghitungan biaya pemakaian jasa komunikasi dan tagihan untuk para pelanggan, PT Telkom Indonesia menggandeng perusahaan IT raksasa asal Perancis yaitu PT Orange & Sofrecom untuk menjalin kerjasama,” terang dia.
Dari hasil kerjasama tersebut, lanjutnya, PT Orange Sofrecom mencitakan Software Billing Sistem yang dinamakan I -SISKA sedangkan PT Telkom berkewajiban untuk melakukan Pembayaran Royalti hak properti atau copyright kepada PT Orange Sofrecom sebesar 18 USD untuk setiap nasabah per tahun, pembayaran Royalti tersebut harus dibayarkan hingga kontak kerja selesai (5 tahun). Maka setelah masa kontrak kerja software Billing Sistem I-SISKA resmi menjadi milik PT Telkom Indonesia yang ditandai dengan penyerahan sertifikat lisensi dari pemilik software PT Orange Sofrecom kepada klien penggunaan Software PT Telkom Indonesia. Namun dipenghujung masa kontra kerjasama manajemen PT Telkom Indonesia diduga melakukan kecurangan yaitu melakukan manipulasi jumlah data pelanggan dengan melakukan pemindahan atau migrasi ilegal terhadap 4,2 juta data pelanggan dari total 17 juta data pelanggan.
“Dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Direktur IT PT Telkom Indonesia ditengarai memiliki tujuan untuk mengenggelapkan kewajiban pembayaran Royalti PT Telkom Indonesia kepada PT Orange Sofrecom. Dari kegiatan pemindahan atau migrasi Ilegal 4,2 data pelanggan PT Telkom diduga bisa menimbulkan kerugian negara hingga senilai 1,2 Triliun Rupiah,” paparnya.
Mengingat besarnya potensi kerugian negara yang muncul akibat buruknya kinerja pejabat direksi beserta manajemen PT Telkom Indonesia maka pihaknya mengancam akan melakukan aksi penyelamatan aset bangsa dengan turun kejalan pada Senin 18 September 2017 di beberapa titik diantaranya Kantor Pusat PT Telkom Indonesia, Bareskrim Mabes Polri dan Istana Presiden.
“Akan ada ratusan orang ikut bergabung meminta Pemerintah khususnya Presiden Jokowi untuk mencopot Dirut PT Telkom Indonesia beserta Direktur IT PT Telkom Indonesia atas buruknya kinerja manajemen PT Telkom Indonesia yang diduga sarat akan kecurangan dan manipulasi.
“Kami minta Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan audit forensik terhadap dugaan pemindahan atau migrasi ilegal data pelanggan PT Telkom Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Manajemen PT Telkom Indonesia untuk segera memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut sebagai kewajiban korporasi sesuai yang diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

Posting Komentar