Ini Alasan Setnov Perkarakan Dua Pimpinan KPK
GarangNews - Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dipolisikan oleh pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredirch Yunadi. Tak hanya itu sang pengacara juga melaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman dalam laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang ke Bareskrim Polri.
Fredrich mengaku ada sekitar lebih dari 100 bukti yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran pemalsuan surat yang dilakukan oleh pihak KPK terkait penyidikan baru kasus dugaan korupsi e-KTP untuk Setya Novanto. "Semuanya kan akhirnya, ujung-ujungnya kan penyalahgunaan wewenang," kata Fredrich.
Di antara barang bukti dan rujukan laporan pihak kuasa hukum Novanto ke Bareskrim adalah surat permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017, surat perintah penyidikan, serta berkas perkara kasus KTP elektronik berkaitan Setya Novanto di KPK.
Surat-surat tersebut dianggap tidak sah dan diduga berasal dari keputusan yang melanggar kewenangan. Menurut Fredrich, Aris Budiman turut dipolisikan karena sebagai pihak yang turut menandatangani surat-surat yang diduga dibuat palsu tersebut. "Pokoknya siapa pun yang menandatangani surat menjadi terduga melakukan tindak pidana," kata Fredrich.
Fredrich menolak menjelaskan lebih lanjut tentang letak pelanggaran pemalsuan atas penerbitan surat-surat berkaitan dengan penyidikan baru kasus Setya Nobanto di KPK itu.
"Pemalsuannya apa? Enggak bisa kita kasih tahu. Nanti mereka menghilangkan barang bukti bagaimana? Kan sekarang sudah tertangkap sama saya semua. Mereka siap-siap bela diri aja lah. Sekali-sekali dong, yang biasanya manggil orang, sekarang dipanggil dan diperiksa orang, biar rasakan," katanya.

Posting Komentar