[ads-post]


GarangNews - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafi'i mengatakan kalau pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo dan Saut Situmorang terbukti bersalah dalam kasus penerbitan surat palsu serta menyalahgunakan wewenang, keduanya harus diberhentikan.

"KPK dengan komisioner kan dua hal yang berbeda. Kalau memang itu terbukti, ya dia harus diberhentikan dan cari komisioner yang baru," kata Syafi'i Kamis (9/11/2017).

Pemberhentian dapat dilakukan jika kasus keduanya sudah sampai ke pengadilan. Selanjutnya dilakukan seleksi untuk komisioner KPK yang baru.

Sebab itu, lanjut Syafi'i, persoalan tersebut dikait-kaitkan dengan isu politik. Sebab, kasus tersebut telah memenuhi prosedur hukum untuk diproses secara hukum.

"Masalahnya sekarang selalu seperti itu. Kalau orang yang dianggap tidak ada kerugian di pihaknya yang jadi tersangka, bilangnya itu kan hukum. Begitu nanti kalau ada hal-hal yang itu menyangkut kepentingan di pihak dia, itu politik. Kalau saya Netral saja," tutur Syafi'i.

Syafi'i mengatakan tidak menutup kemungkinan juga pimpinan KPK melakukan kesalahan. Jadi tidak ada salahnya jika kasus mereka dtindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum.

"Mereka jadi komisioner belum berapa lama. Sebelum ini kan mereka banyak aktivitas, tidak tertutup kemungkinan dalam aktivitas-aktivitas itu mereka mau melakukan kesalahan. Jadi saya memandangnya itu murni proses hukum. Silakan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum," kata Syafi'i.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahkan penyidik Bareskrim Polri berhati-hati menangani kasus Agus dan Saut, dalam dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang.

"Ini suatu yang permasalahan hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati hati betul. Ini masalah celah hukum, yang interpertasi hukumnya bisa berbeda-beda‎ dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito di Polda Metro Jaya.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.