[ads-post]

GNews - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2017 resmi disahkan dalam rapat Paripurna DPRD hari ini, Senin (2/10/2017). 

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, dalam waktu dekat Pemprov akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memperinci komponen-komponen dalam APBD-P yang telah disahkan. 

"Tolong dibedakan antara APBD-P dengan Pergub. Pergub belum ditandatangani tapi kita kan pakai sistem e-budgeting, tinggal dimasukkan komponen itu maka komponen yang kita masukkan adalah komponen yang sesuai dengan aturan," ungkap Djarot di Gedung DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat. 

Sebelumnya, pengesahan APBD-P diperkirakan molor lantaran rapat paripurna yang seharusnya digelar pada Jumat, 29 September 2017 batal dilaksanakan. Hal itu disebabkan belum tercapainya kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan eksekutif terutama dalam hal permintaan anggaran tambahan proyek MRT sebesar Rp2,5 triliun yang dinilai tidak masuk akal dan sarat praktek korupsi.

Menurut Djarot, pihaknya menolak mengesahkan Raperda itu karena ada beberapa mata anggaran yang diajukan dewan dianggap tak rasional. Misalnya, kata dia, soal tunjangan rapat dewan sebesar Rp3 juta untuk pimpinan, Rp2 juta untuk wakil dan Rp500 ribu untuk anggota.

Sebaliknya, Wakil Ketua DPRD Jakarta M Taufik menolak tegas pengajuan anggaran tambahan untuk proyek MRT sebesar Rp2,5 triliun. Di samping jumlahnya tidak masuk akal, terindikasi mark up, juga karena prasyarat untuk pengajuan anggaran tambahan itu tidak dipenuhi Pemprov DKI Jakarta.

Lantaran itulah Djarot bersikukuh bahwa sebelum ada penyempurnaan dari mata anggaran yang diajukan, ia tidak akan menandatangani Raperda APDP-P. Namun, setelah APBD-P disahkan siang ini, kata dia, artinya semua angka yang sebelumnya diperdebatkan dalam APBD-P sudah disepakati. 

"Sudah masuk ke APBD-P kita kunci sesuai dengan aturan," ujarnya. 


KPK Diminta Usut Persetujuan Anggaran Tambahan MRT Rp2,5 triliun

Karena APBD Perubahan DKI Jakarta sudah terlanjur disetujui, untuk mencegah penyimpangan penggunaan anggaran APBD sejak dari proses pembahasan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan korupsi pada penggunaan anggaran tambahan untuk pengerjaan proyek mass rapid transit (MRT) Jakarta sebesar Rp2,5 triliun. 

Seperti diketahui DPRD DKI Jakarta pada 25 Agustus 2017 lalu telah menyetujui permintaan anggaran tambahan Rp 2,5 triliun untuk pengerjaan fase 1 dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI, yang diajukan Pemprov DKI Jakarta. 

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik telah menyatakan penolakannya atas pengajuan anggaran tambahan MRT pada rapat pembahasan dan pengesahan. Namun karena mayoritas anggota DPRD DKI Jakarta menyatakan setuju pada rapat terakhir, Taufik tidak dapat berbuat banyak karena dirinya tidak hadir dalam rapat itu.


Persetujuan Anggaran Tambahan MRT Diduga Sarat KKN

Terkait pengesahan APBD-Perubahan DKI Jakarta Tahun 2017, Wakil Ketua DPRD Jakarta minta KPK mengusutnya.  “Saya kembali minta diperiksa tambahan Rp 2,5 triliun itu karena tidak logis bila hanya untuk perubahan desain dibutuhkan biaya hingga sebesar itu. Saya minta KPK segera melakukan pemeriksaan," ujar Taufik, Selasa (4/10/2017) di Jakarta.

Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta itu lebih jauh menjelaskan, banyak keanehan dan keganjilan ditemukan dalam pengajuan anggaran tambahan oleh Pemda DKI Jakarta terkait pengerjaan MRT fase 1 sebesar Rp2,5 triliun, di luar anggaran biaya yang sudah ditetapkan sebelumnya yakni Rp12,4 triliun.

Karena diduga banyak kepentingan yang menjurus ke arah praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) sehingga menyebabkan proses pembahasan dan persetujuannya di DPRD memakan waktu berbulan-bulan. 

Bahkan pada saat rapat DPRD untuk pengesahan akhir atas pengajuan anggaran tambahan proyek MRT sebesar Rp 2,5 triliun, M Taufik selaku Wakil Ketua DPRD tidak hadir. Patut diduga rapat pengesahan itu sengaja dilakukan para oknum DPRD Jakarta ketika M Taufik sedang tidak berada di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Salah satu syarat yang disampaikan M Taufik adalah agar permohonan anggaran tambahan proyek MRT sebesar Rp 2,5 triliun dilengkapi dengan surat rekomendasi persetujuan penambahan anggaran MRT dari Japan International Coorporation Agency (JICA), agar persetujuan DPRD terkait anggaran tambahan proyek MRT dapat dipertanggungjawabkan. Namun anehnya, surat rekomendasi dari JICA belum diserahkan, DPRD sudah buru-buru memberikan persetujuan. 

"Tanpa adanya surat rekomendasi persetujuan dari JICA, maka persetujuan dan pengesahaan DPRD DKI Jakarta atas anggaran tambahan Proyek MRT sebesar Rp 2,5 triliun yang dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2017 lalu adalah cacat hukum. KPK harus segera periksa dugaan KKN ini," pungkas M Taufik.

Pengusutan KPK yang dimulai sejak tahapan pembahasan anggaran APBD diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi dan penyimpangan anggaran pada APBD Jakarta yang selama ini marak terjadi.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.