[ads-post]


GNews:  Menteri Hukum dan HAM RI Yassona Laoly meminta setiap warga mendaftar akun di berbagai media sosial (medsos), disarankan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) atau SIM dan kartu identitas resmi lainnya. Hal ini perlu segera diterapkan untuk mengatasi maraknya penyebaran hoax atau informasi bohong dan ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. 


"Saya rasa penggunaan identitas resmi ini bisa dilakukan. Harus diketahui bahwa di negara-negara maju ini telah diterapkan. Ada juga yang memakai finger prints. Pastinya bekerja sama dengan Polri. Sebaran hoax ini harus diatur," kata Yasonna pada pembukaan ASEAN Symposium of Criminology di Gedung Juwono Sudarsono FISIP Universitas Indonesia, Depok, Senin (4/9).

Yasonna meminta setiap orang yang mendaftarkan akun medsos harus menyampaikan informasi mengenai identitas yang jelas, valid dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menjadi akun abal-abal yang menggunakan nama dan foto palsu.

Menkumham mengakui, luasnya penyebaran hoax akibat tingkat pendidikan rakyat Indonesia yang belum merata, sehingga setiap ujaran kebencian sangat mudah diutarakan di medsos.  "Ponselnya iya smartphone. Tapi penggunaanya kan beragam. Smartphone begitu mudah didapatkan. Ada lulusan SMP pakai smartphone yang sama dengan yang digunakan oleh profesor," tutur Yasonna.

Yassona menambahkan, Kemkumham, Polri dan operator seluler bertekad mengatur penggunaan media sosial. Ditambahkan Yasonna, law enforcement juga harus ditegakkkan agar hoax dan hate speech dapat diatasi.

Di sisi lain, maraknya hate speech dan hoax di sosmed membuat Menkumham merasa sedih dan prihatin. Apalagi Indonesia adalah negara yang majemuk dan plural. Dia pun merasa miris dengan dibekuknya pengelola Saracen yang merupakan grup penyebar kebencian di Facebook.

Terlebih Saracen jelas-jelas menyebarkan hoax untuk mengeruk keuntungan finansial dan meminta bayaran. "Sangat sedih ketika kita tahu ada orang cari makan dengan menyebarkan kebencian dan berita palsu," katanya. 

Sementara staf ahli Kapolri Bidang Sosial dan Ekonomi Irjen Polisi Gatot Eddy Pramono mengatakan bahwa penyebaran hate speech dan hoax bukan bentuk kebebasan berekspresi. Sebab, kebebasan harus bertanggungjawab dan tidak melanggar hukum.
Gatot mengatakan bahwa Polri membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, pemerintah dan masyarakat untuk menberantas hoax.

Saat ditanya perihal apakah pemesan Saracen sudah bisa diketahui Gatot mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk menyampaikan hal tersebut.

 "Saya hanya mewakil Pak Kapolri yang masih menunaikan ibadah haji. Kalau soal Saracen silakan tanya kepada Kabareskrim. Itu bukan wewenang saya," kelitnya.


Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.