[ads-post]


GNews - Sesudah berunding intensif dengan PT Freeport Indonesia sejak Februari 2017 lalu, pemerintah akhirnya mengklaim bahwa proses perundingan telah mencapai empat kesepakatan penting, yakni:

1. Kesediaan Freeport mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus)
2. Kesediaan Freeport untuk mendivestasikan 51% saham kepada pihak Indonesia
3. Kesediaan membangun smelter selambat-lambatnya hingga 2022
4. Peningkatan penerimaan negara secara agregat yang lebih besar daripada rezim KK (kontrak karya)

Empat kesepakatan itu dipandang sebagai bentuk keberhasilan pemerintahan Joko Widodo.

Benarkah empat poin kesepakatan itu bisa dianggap sebagai keberhasilan?

Menurut Tarli Nugroho Institute for Policy Studies (IPS), ada empat persoalan yang harus diperhatikan sebelum membuat penilaian mengenai hasil perundingan tadi.

Pertama, jika mengacu kepada UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Pertambangan, perpanjangan Kontrak Karya sebenarnya baru bisa diajukan paling cepat dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

Dalam kasus Freeport, karena Kontrak Karya baru berakhir pada 2021, maka pengajuan perpanjangan operasional Freeport sebenarnya baru bisa dilakukan pada tahun 2019.

Jadi, kesepakatan tanggal 29 Agustus 2017, yang mengizinkan perpanjangan operasi Freeport 2x10 tahun sesudah Kontrak Karya berakhir pada 2021, dengan dalih bahwa Freeport bersedia mengubah status KK menjadi IUPK, jelas merupakan bentuk kemenangan kepentingan PT Freeport Indonesia (kegagalan/kekalahan pemerintah Indonesia)

Kedua, perlu diperhatikan bahwa meskipun semangat UU No. 4/2009 adalah berusaha untuk mengubah rezim kontrak karya menjadi rezim perizinan, namun UU Minerba dalam aturan peralihannya dengan tegas menyatakan tetap menghormati semua Kontrak Karya hingga habis masa kontraknya.

Jadi, seharusnya tidak dapat dibenarkan bahwa Kontrak Karya bisa berubah menjadi IUPK sebelum masa kontraknya habis, karena bisa perubahan status dengan melanggar aturan ini akan melahirkan komplikasi hukum.

Kalau ditelusuri di Google, pihak pemerintah Indonesia hingga tahun 2015 masih berpandangan sama: bahwa sebelum masa kontrak habis, Kontrak Karya tidak bisa menjadi IUPK.

Ketiga, masih berkaitan dengan poin sebelumnya, perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK sebelum masa kontraknya habis, tidak ada dasar hukumnya.

Perubahan status hukum dari Kontrak Karya menjadi IUPK sebelum habis masa kontrak  itu dasar hukumnya hanya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, yang kedudukannya lebih rendah dari UU.

Masalahnya, Permen yang terbit pada awal tahun 2017 itu sebenarnya hanya produk kebijakan pemerintah agar Freeport tetap bisa mendapatkan izin ekspor konsentrat meski belum memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur oleh UU Minerba, seperti kewajiban membangun smelter, divestasi saham, dan seterusnya.

Bagaimana bisa aturan setingkat Permen yang jangkauan legalnya sangat terbatas itu kemudian digunakan oleh pemerintah sebagai dasar untuk memutuskan soal-soal yang lebih strategis yang seharusnya diatur melalui undang-undang?

Keempat, perubahan status perusahaan tambang dari Kontrak Karya menjadi IUPK harus melalui proses yang panjang dan melibatkan DPR.

Sebab, jika bicara tambang, titik tolaknya pasti tanah pertambangan negara (TPN). Tanah pertambangan negara ini terdiri dari tiga kategori, yaitu Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Wilayah Pencadangan Negara (WPN).

Setengah dari tanah pertambangan negara, merupakan WPN. Nah, WPN inilah yang boleh dijadikan wilayah usaha pertambangan. Untuk menjadi wilayah usaha, maka status WPN harus diubah terlebih dahulu menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK).

Karena bersifat strategis, proses menjadi WUPK ini harus melalui persetujuan DPR. Sesudah mendapatkan persetujuan DPR, barulah WUPK akan berubah statusnya menjadi WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus). WIUPK inilah yang kemudian akan dilelang oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan tambang, di mana pemenangnya nanti akan mengantongi apa yang disebut sebagai IUPK. Inilah panduan resmi yang diatur oleh UU No. 4/2009.

"Jadi, lahirnya IUPK tidak bisa hanya dari proses administratif yang cukup berhenti di Kementerian ESDM saja. Lagi pula, tidak ada preseden Kontrak Karya tiba-tiba berubah menjadi IUPK sebelum masa kontraknya habis. Perubahan status PT Amman Mineral Nusa Tenggara dan PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi IUPK adalah yang pertama kali terjadi. Kekeliruan ini harus dikoreksi oleh DPR, agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pertambangan nasional", ujar Tarli Nugroho, Selasa (5/9) di Jakarta.

Lantas, bagaimana kita harus menyimpulkan hasil perundingan dengan Freeport tadi?

Tarli Nugroho menjelaskan bahwa sesungguhnya sudah cukup jelas bahwa klaim kemenangan itu sebenarnya hanyalah fiksi yang diciptakan oleh pemerintah saja. Sebab, empat poin kesepakatan itu sebenarnya adalah tuntutan UU No. 4/2009 yang seharusnya telah dipatuhi Freeport sejak tujuh tahun lalu, bukannya kemarin. Dan empat kewajiban itu seharusnya dipenuhi Freeport tanpa syarat.

 Jika kemarin Freeport berhasil menggunakan janji pemenuhan kewajibannya itu sebagai alat untuk meminta perpanjangan izin kepada pemerintah Indonesia (itu baru janji lho, belum tentu juga ditepati), anak TK saja pasti tahu siapa sebenarnya yang telah mengakali siapa?, pungkas Tarli.

Pembahasan tentang divestasi 51 persen saham Freeport tidak kalah menggelikannya. Siapa sebenarnya yang diuntungkan dari pembelian 51 persen saham perusahaan tambang yang masa kontraknya empat tahun lagi akan habis?

"Jadi, masih merasa pantas untuk membusungkan dada?  Siapa yang sebenarnya berhasil menundukkan siapa"? tandas Tarli Nugroho.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.