GNews: Pernyataan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Polisi Aris Budiman di depan Pansus DPR Hak Angket KPK beberapa hari lalu, yang menyebut KPK sekarang tengah menyelidiki sebuah kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp4,6 triliun, ditanggapi dingin oleh Jaringan Advokat Publik (JAP).
Alfian SH, Kepala Divisi Pengawasan Kinerja KPK JAP, mengatakan semua korupsi besar merugikan negara triliunan rupiah tidak pernah ditangani KPK secara tuntas. Ia mencontohkan penanganan kasus korupsi Hambalang oleh KPK terbukti hanya ditujukan untuk menjerat figur tertentu yang motifnya diduga sangat politis dan terkait dengan agenda pemilu-pilpres 2014.
Alfian menambahkan, otak korupsi Hambalang yang merugikan negara lebih Rp1 triliun yakni pengusaha perusahaan konsultan berinisial A hingga hari ini tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Begitu juga terhadap lebih lima puluh anggota DPR RI yang terlibat dalam penetapan anggaran Hambalang dan diduga menerima suap, tidak ditetapkan KPK sebagai tersangka.
- "Contoh lain seperti korupsi pengadaan Vaksin Flu Burung merugikan negara Rp2,4 triliun, tetapi banyak oknum terlibat tidak dijadikan tersangka oleh KPK. Korupsi terbesar diduga terjadi pada PSC Kangean West Madura yang dituding merugikan negara USD 583 juta atau hampir Rp8 triliun melalui mark up cost recovery, sama sekali tidak diusut KPK. Padahal kami (JAP) sudah berkali-kali melaporkan dugaan korupsi itu", ujar Alfian, Selasa (5/9) di Jakarta.
Advokat ini kembali menegaskan, selama KPK tidak serius menyidik dan menuntaskan berbagai korupsi diduga melibatkan Basuki T Purnama alias Ahok mantan Gubernur Jakarta, seperti Sumber Waras, Bus Trans Trans Jakarta, CSR Pengembang, Cengkareng, Reklamasi, Taman BMW dan lain-lain, yang merugikan negara sedikitnya Rp 10 triliun, maka jangan harap rakyat menaruh kepercayaan kepada KPK.
Oleh karena itu JAP tidak antusias ketika mendengar pengakuan Aris Budiman di depan Pansus Hak Angket DPR minggu lalu. "Berdasarkan data dan evaluasi JAP terhadap kinerja KPK selama lima tahun terakhir, KPK terbukti gagal dalam menunaikan amanah rakyat dan UU. KPK gagal menekan tingkat korupsi, gagal menumbuhkan budaya takut korupsi, gagal mendorong terbentuknya budaya anti korupsi di kalangan penyelenggara negara dan rakyat Indonesia", pungkas Alfian.

Posting Komentar