ICMI Desak Pengaturan Ulang Media
GNews - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie menilai harus ada pengaturan ulang industri media, khususnya televisi, di Indonesia agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
"Harus ada pengaturan ulang tentang industri media. Media sosial juga membuat repot kita begitu juga televisi. Memang harus ada pengaturan," ujar Jimly dikutip Antara di Jakarta, Selasa (5/9).
Menurut Jimly akan berbahaya jika kepentingan media televisi yang menggunakan frekuensi publik hanya untuk kepentingan sendiri serta tujuan utama mencari uang.
Ia berpendapat dunia politik, ekonomi, dan media harus dipisahkan karena persepsi publik ditentukan media. Pihak tertentu yang memiliki kendali atau akses terhadap media rawan menyalahgunakan media guna membentuk persepsi publik sesuai dengan kepentingan politiknya.
Terkait frekuensi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan bahwa frekwensi merupakan milik publik sehingga harus ada jam tayang untuk kepentingan publik yang mendidik dan tidak bermuatan kepentingan politik tertentu.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara UI itu, saat menjelang pemilihan umum nanti semua partai harus mendapat waktu yang sama muncul di setiap televisi.
"Dalam pemilu, public service obligation harus dinikmati oleh lembaga-lembaga pemerintahan dan partai politik secara sama. Misalnya musim pemilu setahun ada 10 partai, masing-masing kebagian jam tayang sama untuk kepentingan publik, jadi jangan sampai media kita dikangkangi," tutur dia.
Jika dulu pemisahan kekuasaan adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, menurut dia sekarang yang harus dipisah adalah politik, ekonomi, dan media.
Jimly menilai sekarang kecenderungan pengusaha lebih memilih menjadi pemain dengan menguasai media daripada sekadar sebagai donatur.
"Tanpa adanya pemisahan bahaya. Ukuran ideal demokrasi abad 20 dengan sekarang beda sebab kecenderungannya adalah modal di mana-mana," ujarnya.
Untuk itu lanjutnya, Komisi Penyiaran Indonesia harus diperkuat dan diperluas peranya. Ia berharap hal tersebut segera terwujud dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang hingga kini masih dalam proses pembahasan DPR.

Posting Komentar