GNews - Banyak kalangan menilai putusan majelis hakim PN Medan yang menyatakan Ramadhan Pohan terbukti bersalah dan divonis 1 tahun dan 3 bulan penjara, kurang tepat atau keliru. Penilaian ini didasarkan pada tidak ada niat jahat Ramadhan untuk melakukan penipuan. Bahkan di persidangan terungkap fakta bahwa Ramadhan yang sebenarnya menjadi korban penipuan dari janji yang disampaikannya kepada pihak korban bukan merupakan janji yang dapat dikategorikan perbuatan pidana.
Bahkan Ramadhan pada sidang pembelaan (pledoi) mengungkapkan secara rinci bagaimana dia sebagai korban penjebakan atau pihak yang dijebak. "Saya siap sumpah pocong dengan mereka (JPU, Linda dan RH Simanjuntak). Jika yang mereka katakan benar adanya, saya siap dilaknat Allah. Begitu juga sebaliknya," tantang Ramadhan pada pledoinya.
Pengadilan Negeri (PN) Medan, memutuskan Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melakukan penipuan Rp15,3 miliar. Sidang putusan berlangsung pada Jumat (27/10/2017) sore. Majelis hakim dipimpin Erintuah Damanik. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy. Sebelumnya, Ramadhan Pohan dituntut 3 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Ramadhan Pohan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana penipuan," kata Erintuah.
Atas putusan hakim, Ramadhan menyatakan pikir-pikir. Dia mengatakan akan mendiskusikan lebih lanjut mengenai putusan dengan penasihat hukumnya.
Kilas Balik Kejadian
Ramadhan mengatakan, pihak penggugat menemuinya saat Pilkada Medan tahun 2015. Saat itu pihak penggugat mengatakan maksudnya untuk membantu kampanye dan pemenangan Ramadan secara suka rela.
"Mereka sebut suka rela bantu saya saat di hotel. Mereka bilang mau bantu karena ingin meembuat perubahan di Medan. Tapi saya tidak tahu berapa jumlah mereka bantu saya. Ada juga yang bantu saya seperti Pak Burhanuddin tapi tidak ada menuntut karena suka rela," jelas Ramadhan.
Penjelasan mantan anggota DPR ini sesuai dengan fakta persidangkan di mana tidak ada bukti transaksi yang masuk ke rekening Ramadhan Pohan.
Ramadhan juga mengatakan, saat di persidangan JPU Emmy menuduh Ramadhan pernah mengumbar pernyataan bahwa SBY (Ketum Partai Demokrat) akan memberikan uang untuk keperluan Ramadhan di Pilkada Medan. Namun, atas tuduhan itu, JPU tidak memberikan bukti bahwa Ramadhan pernah mengatakan hal tersebut.
Padahal hal tersebut (ucapan Ramadhan bahwa SBY akan memberi uang) disebut sebagai dasar RH Simanjuntak mau memberikan pinjaman uang ke Ramadhan.
"Terlalu tidak masuk akal kalau pak SBY mengurusi dana kampanye. Tidak ada bukti atau jejek digital juga soal hal itu. Saya siap dilaknat jika apa yang dikatakan JPU, dan penggugat benar adanya dan berlaku sebaliknya," kata Ramadhan.
Dia mengatakan, soal cek baru diketahui setelah mendapat SMS dari Citra Panjaitan pada Februari 2016. Saat itu, diketahui cek diserahkan Citra ke Linda tanpa sepengetahuan Ramadhan.
"Saya baru tahu Linda ada buka rekening atas nama saya setelah Citra Sms ke saya. Setelah itu saya minta agar semua rekening saya diblokir. Tapi sampai sekarang pemblokiran itu tidak diproses," jelas Ramadhan.
Politisi senior itu heran mengapa pihak Bank melanggar aturan dengan menyerahkan buku cek miliknya kepada Savita Linda Hora Panjaitan, salah satu anggota tim sukses Ramadhan Pohan di Pilkada Medan 2015.
"Seharusnya ada surat kuasa saya untuk penyerahan buka cek saya ke Linda. Namun, faktanya, tidak ada surat kuasa itu. Alangkah aneh, Citra yang kepala Cabang paham soal SOP pembukaan rekening dan penyerahan buku rekening dengan mudah menyerahkan buku cek saya kepada orang lain tanpa ada surat kuasa pemilik rekening. Saya duga ada konspirasi antara mereka," jelas Ramadhan.
Pada persidangan dengan terdakwa Savita Linda Hora Panjaitan, terungkap bahwa Rotua Hotnida Simanjuntak mengaku bahwa Savita Linda Hora Panjaitan yang mengenalkankannya dengan Ramadhan Pohan. Dan sejak itu Linda, bukan Ramadhan yang terus menerus membujuknya untuk meminjam uang.
Divonis 9 Bulan Savita Tidak Ditahan
Sementara itu terdakwa Linda Mora Panjaitan divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, dengan hukuman selama 9 bulan penjara pada hari Kamis 26 Oktober 2017 kemarin. Linda terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan senilai Rp15,3 miliar.
Meski dinyatakan bersalah, terdakwa yang merupakan tim sukses pemenangan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma, dalam amar putusan dibacakan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik tidak memerintah terdakwa untuk ditahan atau tidak dikeluarkan penetapan penahanan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan sebagaimana dakwaan primer JPU. Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Savita Linda Hora Panjaitan selama 9 bulan kurungan penjara," ucap Majelis Hakim Erintuah Damanik di hadapan terdakwa.
Menurut hakim, Savita terbukti bersalah melanggar 378 KUHPidana tentang penipuan. Atas putusan itu, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabarita Sihaan menyatakan pikir-pikir.
Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Savita dituntut 18 bulan penjara.
Berbagai keganjilan terungkap selama sidang pengadilan digelar. Banyak pihak menilai kedua sidang perkara dengan terdakwa Linda H Panjaitan dan Ramadhan Pohan di mana kedua majelis hakim diketuai Hakim Erintuah Damanik ini telah diputus secara kurang tepat atau keliru.

Posting Komentar