[ads-post]


GarangNews - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) melalui Wakilnya Zainut Tauhid Sa'adi berharap, keputusan Gubernur DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin usaha bisnis prostitusi tidak hanya berlaku bagi Alexis saja.

Pernyataan ini disampaikan Zainut, karena MUI mendukung langkah Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang mengeluarkan surat keputusan tidak memperpanjang izin usaha Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Bagi MUI, langkah tersebut sebagai bukti komitmen Gubernur untuk menjadikan Jakarta menjadi kota yang bebas dari praktik-praktik prostitusi dan praktik kemungkaran lainnya.

"Kebijakan tersebut kiranya tidak hanya diberlakukan untuk hotel Alexis saja, tetapi semua hotel dan tempat hiburan lainnya yang menawarkan bisnis prostitusi dan perdagangan orang juga harus ditutup," kata Zainut, seperti dalam keterangan tertulis yang redaksi terima, Selasa (31/10/2017).

Lebih lanjut Zainut mengatakan bahwa MUI sangat prihatin dengan semakin maraknya praktik kehidupan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, estetika dan susila. Berbagai bentuk kejahatan dan pelanggaran susila juga seringkali terjadi di sekitar masyarakat.

"Misalnya saja, maraknya perilaku seks bebas, hubungan sesama jenis, pornografi, pornoaksi, penyalahgunaan narkoba, perdagangan orang, prostitusi dan lain sebagainya," sambung Zainut.

Untuk hal tersebut MUI mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali kepada jati diri bangsa yaitu Pancasila, yakni sebagai dasar etika berbangsa dan bernegara, pedoman dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai agama dan budaya yang sudah mengakar dan terpatri dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.