[ads-post]

GNews: Tidak sampai sebulan setelah menyatakan proyek Meikarta tidak memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar akhirnya menegaskan proyek Meikarta harus dihentikan. 

"Ini diminta untuk memghentikan sementara. Sampai seluruh pengajuan diajukan," kata Deddy usai rapat di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, senin (4/9) kemarin.

Tindakan tegas Wagub Jabar menegakan hukum terhadap semua pihak tanpa kecuali patut diapresiasi rakyat. Selanjutnya Deddy Mizwar mengatakan proyek Kota Meikarta harus mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum meneruskan pekerjaan proyek milik taipan James Riady itu. 

Rekomendasi Pemprov Jabar tersebut menurut wagub tidak bisa dibahas jika Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi belum ditetapkan. Artinya, proyek Meikarta selama ini berjalan dengan melanggar aturan dan prosedur. 

Karena itu tidak ada solusi lain kecuali memerintahkan mega proyek properti prestisius di Kabupaten Bekasi tersebut harus dihentikan demi hukum. 

Penghentian proyek, tegas Deddy meliputi segala aktivitas pembangunan dan pemasaran itu menurut Deddy harus dilakukan pengembang hingga RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten Bekasi tuntas ditetapkan. Perintah penghentian tersebut merupakan hasil rekomendasi dari rapat yang dipimpinnya bersama Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat bersama Pemkab Bekasi, Senin (4/9).

"Apa yang diajukan, rencananya apa. RDTR kan juga belum ditentukan. Bagaimana kita bisa merekomendasikan atau menolak. Karena kan RDTRnya belum jelas Kabupaten Bekasi," kata Deddy.

Sebelumnya, Deddy telah memperingatkan pemilik proyek bahwa jika tetap terus melanggar aturan, Pemprov Jawa Barat akan menghentikan paksa Proyek Meikarta dengan mengerahkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP). 

Deddy Mizwar yang juga merupakan calon gubernur pada pilkada Jawa Barat tahun 2018 dari PKS dan Partai Gerindra menjelaskan, berdasarkan UU, RDTR menjadi acuan utama apakah proyek pembangunan Meikarta sesuai dengan peruntukkannya secara tata ruang. Sebab, ia tidak ingin megaproyek ini justru mengancam tata ruang di Kabupaten Bekasi, sehingga mengacaukan perencanaan dan tata kota. Salah satu aspek kajian adalah mengenai penggunaan lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan pertanian.

Pria yang akrab disapa Demiz ini mengatakan RDTR Kabupaten Bekasi tengah dalam proses pembahasan di tingkat provinsi. Selama belum ditetapkan, pengembang diminta menunggu hasil RDTR sekaligus menyiapkan persyaratan lainnya sebagai bahan pengajuan rekomendasi. 

Sebelumnya, Grup Lippo mengklaim tidak memiliki masalah dalam pengembangan mega proyek Meikarta. Presiden Meikarta, Ketut Budi Wijaya mengatakan, perizinan telah dilakukan secara bertahap. 

"Perizinan secara bertahap dilakukan, ini perizinan utama sudah ada. Tadinya perizinan industri sejak 2012 , lalu dikonversi ke perumahan, tinggal pengembangan saja," ujar Ketut Budi Wijaya dalam Grand Launching Meikarta di Lippo Cikarang, Bekasi, Kamis (17/8).

Lippo Grup juga diketahui terus memasang iklan promosi pemasaran besar-besaran proyek Meikarta di sejumlah media meski diketahui proyek itu belum memiliki izin dan terancam diberhentikan secara paksa.

Ketut menjelaskan, pembangunan mega proyek ini berada di atas wilayah milik Grup Lippo yaitu Lippo Cikarang. Meikarta yang dibangun di atas tanah seluas 500 hektar merupakan pengembangan dari wilayah Lippo Cikarang. "Semua yang di-launching adalah lahan yang sudah dikuasai Lippo Cikarang," imbuhnya. 

Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat mengatakan akan mengkaji kebenaran klaim sepihak dari Lippo Grup itu.

Posting Komentar

  1. Kenapa RDTR bisa lama keluarnya? bukankah sdh menjadi kewajiban pemkab/pemprov untuk mengeluarkan RDTR kalau akan ada pembangunan? kalo RDTR keluarnya lama berarti menghambat investor dalam melakukan pembangunan seperti yg di gaungkan Jokowi selama ini... jgn mengahmbat nvestor dlm berinvestasi terutama untuk kepentingan rakyat.

    BalasHapus
  2. Namanya aja berita garang tapi yg di muat berita basi....dah jadul, Dimis dah nyadar dan berpihak kepada masyarakat yg butuh kerja di meikarta

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, saya juga baca berita ini dah lama, dan katanya sih salah pengertian aja. Dimis ga tau klu Meikarta sdh dpt izin dari Pemkab, sementara Perda Jabar belum berlaku krn belum diundangkan.

      Hapus
  3. Bahas RDTR kelamaan ya...ky kurang profesional para pembahasnya, kelamaan apa sebab? bukankan terlalu lama bahas RDTR malah akan merugikan banyak pihak?

    BalasHapus
  4. hahah,kok proyek yg izin nya sedang di proses malah di berhenntikan...itu mah aneh bukan teladan, hrusnya klu melanggar hukum bru di berhentikan, pak wagub hrus liat prospek ke depan nya dri meikarta ini dong...byngin pendapatan pajak daerah jabar akan meningkat

    BalasHapus
  5. hrus nya pak wagub jgn lgsg main berhentikan dong, kan kasihan tuh para pekerja dan karyawan yg jmlah nya ada ribuan di meikarta, hrus lbih equal pak melihat suatu masalah...jgn ambl kptusan hny krena megang kuasa

    BalasHapus
  6. Hahahaha…mulai kelihatan maksud-maksud tertentu nya, dari awal juga apa gua kate, itu hanya untuk cari populeritas saja, sebab sebenarnya gak ada itu masalah, soalnya pembangunan sebelum ganti nama menjadi Meikarta juga sudah terjadi dari tahun 2016.

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Presiden Meikarta, Ketut Budi Wijaya mengatakan, perizinan telah dilakukan secara bertahap.

    "Perizinan secara bertahap dilakukan, ini perizinan utama sudah ada. Tadinya perizinan industri sejak 2012 , lalu dikonversi ke perumahan, tinggal pengembangan saja," ujar Ketut Budi Wijaya dalam Grand Launching Meikarta di Lippo Cikarang, Bekasi, Kamis (17/8).

    BalasHapus
  9. miris kalau sampai kepentingan orang banyak diabaikan atau dikorbankan hanya untuk kepentinangan /tujuan-tujuan pribadi dalam mencari kepopuleran, ini sudah terbukti memang, sudah langsung di cap sebagai "teladan" padahal apa yang diperjuangkan tidak sesuai dengan fakta

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.