Kendaraan Bermotor DKI Menunggak Pajak hingga 1,8 Triliun
GNews - Sekitar 4,67 juta unit kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum daftar ulang (BDU) atau menunggak pembayaran pajak. Hal ini diungkapkan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, berdasarkan hasil rapat kordinasi dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
"Diantaranya 3,9 juta roda dua dan kurang lebih 700 ribu unit roda empat belum tercatat daftar ulang, dengan potensi pajak kendaraan bermotornya sebesar Rp 1,8 triliun per 1 Agustus 2017," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8).
Ditlantas sendiri telah melakukan penindakan pada 335 unit kendaraan bermotor. Sebanyak 275 unit di antaranya adalah roda dua, sedangkan sisanya sebanyak 60 unit adalah roda empat. "Dari mereka semua yang ditindak, ada yang STNK-nya disita sebagai barang bukti, ada yang SIM-nya disita sebagai barang bukti," kata Budiyanto.
Dia mengatakan, razia terhadap STNK kendaraan bermotor dilakukan karena banyaknya kendaraan bermltor yang BDU. Selain itu, penindakan ini juga dilakukan untuk mencegah beredarnya kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta, dalam keterangan yang dipaparkan Budiyanto, menyatakan akan menertibkan jutaan kendaraan penunggak pajak. Hal ini diwujudkan dengan petugas gabungan yang akan melakukan razia bersama terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain pemeriksaan di jalan, polisi bisa pula melakukan pendampingan penindakan degan sistem door to door seperti yang dilakukan pada sejumlah figur publik beberapa waktu lalu.
"Ini meningkatkan tingkat kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan PNBP melalui proses mekanisme pengesahan STNK sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Posting Komentar