[ads-post]


GNews - Dugaan penyimpangan dana di Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan (YKPP), yayasan di bawah pembinaan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dari informasi yang ada di Internet, YKPP merupakan organisasi yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan dengan cara melaksanakan pengabdiannya kepada bangsa dan negara pada umumnya dan kepada prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemhan dan TNI pada khususnya. YKPP berupaya meningkatkan kesejahteraan pendidikan, bantuan sosial pendidikan, dan bantuan uang muka (BUM) untuk memiliki rumah melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) melalui bank bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta PNS Kemhan dan pensiunan PNS Kemhan, anggota TNI, dan Polri.

Dugaan penggelapan dana tersebut dicuitkan oleh akun @IreneViena pada Jumat, (9/3/2018), ada dupenggelapan uang YKPP sedikitnya Rp 5 miliar oleh oknum Ketua YKPP dan Bendahara YKPP. Yayasan itu diketuai seorang mayor jenderal purnawirawan yang pernah terlibat dalam operasi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa, Bambang Hermanto.

Modus penggelapannya, menurut akun Twitter tersebut, adalah dengan pencairan deposito dana abadi YKPP No.BG63392 a.n. Joeliarso Boedhisetyo di Bank Yudha Bakti sebesar Rp 5 miliar pada 18 Januari 2018. Joeliarso adalah Bendahara YKPP. Uang itu kemudian langsung ditransfer/disetor ke rekening pribadi Mayjen (Purn.) Bambang Hermanto di bank yang sama.

Bambang Hermanto saat dihubungi Sabtu, (4/3/2018) via telepon membantah kabar tersebut. “Tidak ada penggelapan itu. Uang itu memang ada pada saya setelah saya tarik dari bendahara, Pak Joeliarso Boedhisetyo. Kenapa saya tarik? Karena, saya melihat ada indikasi tak beres dalam keuangan yayasan. Patut diduga ada penggelapan uang yayasan. Dalam acara pelantikan saya, Pak Menteri Pertahanan juga sudah mengatakan kepada saya agar saya membereskan YKPP karena banyak isu tak sedap di luar soal yayasan,” kata Mayjen (Purn.)

Beberapa hari setelah pelantikan dirinya sebagai Ketua YKPP, lanjut Bambang Hermanto, ada pengurus yang meminta agar posisi beberapa pengurus lain dipertahankan. “Ini menguatkan kecurigaan saya. Apalagi kemudian, pada 15 Desember 2017, kepala bagian keuangan yayasan, Letkol (Cku) Bambang Widiarto, desersi. Saya kemudian juga menemukan adanya indikasi kuat penggelapan dana yayasan sebesar Rp 7,6 miliar. Kemungkinan, jumlah uang yang digelapkan lebih besar dari itu dan saya sedang menyelidiki soal ini,” tutur Bambang Hermanto lagi.

Memang, akun di Twitter tersebut mengatakan juga, Ketua YKPP pada awal Januari 2018 memerintahkan Komite Satuan Pengawas Internal (KSPI) melakukan audit investigasi keuangan dan kinerja pengurus YKPP sebelumnya. Audit ini, katanya, berdasarkan amanat Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Dalam struktur YKPP, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menjadi Ketua Pembina YKPP.

Namun, menurut akun @IreneViena, proses audit oleh KSPI itu di tengah jalan diminta berhenti oleh Bambang Hermanto. Audit pun akhirnya dihentikan.

Bambang Hermanto mengaku, ia dan pengurus lain YKPP sudah pernah dimintai keterangan oleh polisi terkait hal ini. Ia juga sudah melaporkan ke Sekretaris Jenderal Kemhan Marsdya TNI Hadiyan Sumintaatmadja. Dalam struktur YKPP, Sekretaris Jenderal Kemhan merupakan Pembina Harian YKPP.
“Saya akan tetap melakukan pembenahan di tubuh YKPP, sesuai amanat Pak Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu,” tutur Bambang Hermanto, yang pernah menjadi anak buah Ryamizard dalam beberapa penugasan di TNI.


GarangNews - Hingga Kamis dinihari  (16/11/2017), Penyidik KPK belum juga menemukan Setya Novanto tersangka kasus dugaan korupsi KTP-e.

KPK datang ke kediaman Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Rabu, (15/11/2017) malam sekitar jam 21: 50 Wib.

Bila tidak juga ditemukan, KPK mempertimbangkan untuk menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sampai dengan tengah malam tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan sampai saat kami datangi kediamannya," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (16/11/2017) dini hari.

"Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tambah Febri.

KPK pun menyarankan Setnov agar menyerahkan diri ke KPK.

"Koorperatif lebih baik untuk penanganan perkara maupun untuk yang bersangkutan, kalau ada bantahan-bantahan yang mau disampaikan silakan disampaikan ke KPK," ungkap Febri.

Menurut Febri, tim KPK sudah bertemu dengan keluarga dan pengacara Setnov namun belum ada informasi mengenai lokasi keberadaan Setnov.

"Info yang didapat tadi tim sudah bertemu dengan keluarga, ada pengacara juga dan pencarian terus dilakukan tim. Di mana saja pencarian dilakukan tidak bisa kami sampaikan tapi yang pasti ada tim di rumah saudara SN sampai dini hari tadi," tambah Febri.

Pimpinan KPK pun sudah menerbitkan surat penahanan terhadap Setnov.

"Apakah tindak lanjuti dengan pencantuman di DPO (Daftar Pencarian Orang) atau tidak. KPK juga sudah melakukan total 11 kali pemanggilan, baik pemeriksaan sebagai saksi Irman dan Sugiharto di awal penyidikan KTP-e, Andi Agustinus, ASS (Anang Sugiana Sudihardjono), maupun pemanggilan sebagai tersangka, jadi semua upaya persuasif sudah kita lakukan," tegas Febri.

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan.

Mereka diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekitar Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.


GarangNews - Penggeledahan Rumah Ketua DPR Setya Novanto, tersangka kasus dugaan korupsi KTP-e dilakukan Penyidik KPK Rabu (15/11/2017) malam tadi. Penyidik KPK melakukan penggeledahan hampir 5 jam.

Setidaknya terdapat dua box hitam, satu koper berwarna biru, satu koper besar berwarna hitam, tiga tas jinjing dan satu alat elektronik dibawa oleh penyidik dari rumah Novanto usai penggeledahan yang dilakukan hingga Kamis (16/11/2017) dini hari tersebut.

Penyidik enggan memberikan keterangan mengenai hal tersebut. Seluruh barang-barang itu dibawa oleh 10 orang penyidik dengan membawa 10 unit mobil yang berjalan beriringan menuju kantor KPK.

Tepat lima jam penyidik KPK berada di dalam kediaman Novanto. Penyidik melakukan penggeledahan atas surat perintah yang telah dilayangkan sebelumnya oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, maksud kedatangan tim KPK berkaitan dengan absennya Setya Novanto dalam pemanggilan sebelumnya.

" KPK mendatangi rumah SN (Setya Novanto) karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya, namun yang bersangkutan tidak menghadiri," kata Febri.

KPK juga meminta agar Setya Novanto menyerahkan diri. "Secara persuasif, kami imbau SN (Setya Novanto) dapat menyerahkan diri," imbuh Febri.

Novanto sebelumnya dipanggil sebagai tersangka pada Rabu (15/11/2017) kemarin. Namun Novanto, melalui pengacaranya, mengirimkan surat izin untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.


GarangNews - Kasus hukum yang membelit Setya Novanto membuat Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR Agus Gumiwang mengkhawatirkan nasib partainya. Ia pun meminta DPP mengambil sikap atas permasalahan hukum yang dihadapi Ketua Umum Golkar tersebut.

"Fraksi Partai Golkar DPR sebagai kepanjangan tangan Partai Golkar berharap agar DPP Partai Golkar segera mencari solusi organisatoris terbaik akibat dari permasalahan hukum yang sedang dihadapi Pak Novanto," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/11/2017).

Dengan begitu, kata Agus, Fraksi Partai Golkar tetap menjalankan tugas kenegaraannya dengan baik sesuai peraturan perundangan-undangan, dan tetap solid untuk bekerja sebaik-baiknya.

"FPG DPR RI akan menjalankan tugasnya sesuai arahan Partai Golkar dan terus menerus melakukan komunikasi secara intensif dengan Partai Golkar," katanya.

Agus juga menegaskan bahwa kasus Novanto tidak terkait dengan partai. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum Novanto.

"FPG menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. Fraksi Partai Golkar berharap agar peristiwa hukum yang menimpa Pak Novanto agar segera dan secepat mungkin selesai dengan sebaik-baiknya," katanya.

"Kami percaya bahwa Pak Setya Novanto akan bersikap koorporatif dan dapat bekerja sama dengan penegak hukum dalam menjalani kasus hukum yang dihadapinya," tambahnya.


GarangNews - Wakil Presiden Jusuf Kalla pada saat Rakernas Partai Nasdem di JIExpo Kemayoran  mengatakan bahwa kasus yang terjadi atas Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto merupakan kampanye negatif bagi partai berlambang beringin tersebut.

"Golkar harus tetap solid tapi juga kepemimpinan harus taat kepada hukum dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Kalau lari-lari begini bagaimana dia bisa dipercaya kan," kata Wapres di Jakarta, Kamis, (16/11/2017).

Wapres yang menjadi narasumber pada rakernas Partai Nasdem di JIExpo Kemayoran mengatakan, terkait Setya Novanto yang juga Ketua DPR RI yang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap harus kembali ke jalur hukum.

"Kalau apa yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan. Jangan seperti ini, ini kan tindakan yang menjadi tanda tanya untuk semua masyarakat, bagaimana kewibawaan seorang pemimpin begitu," ujarnya.

Wapres saat memberikan materinya pada Rakernas Partai Nasdem juga mengatakan apabila kader partai baik itu di pemerintahan maupun di legislatif terlibat masalah maka akan mengurangi kepercayaan masyarakat kepada partai.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

KPK bahkan sudah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-e.

Penyidik KPK juga mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam namun hingga saat ini Setnov belum diketahui keberadaannya.


GarangNews - Kepala Bagian Humas Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno memastikan bahwa Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e) masih berada di Indonesia.

"Hingga saat ini, belum ada laporan adanya perlintasan orang di pintu resmi yang keluar wilayah Indonesia atas nama Bapak Setya Novanto," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, (16/11/2017).

Ia menjelaskan berdasarkan data perlintasan orang pada kontrol manajemen keimigrasian belum terpantau ada yang menggunakan dokumen atau paspor atas nama Setya Novanto baik di pintu udara, laut maupun darat.

"Sistem itu hanya terhubung di pintu resmi sementara pintu tidak resmi sesuai dengan Undang-Undang kami tidak punya kewenangan untuk itu," ucap Agung.

KPK belum menemukan Ketua DPR Setya Novanto, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-E hingga Kamis dini hari.

"Sampai dengan tengah malam ini tim masih di lapangan, pencarian masih dilakukan dan kami belum menemukan yang bersangkutan sampai saat kami datangi kediamannya," kata kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis dini hari.

Penyidik KPK mendatangi rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII Melawai Kebayoran Baru sejak Rabu (15/11) malam.

"Bila tidak juga ditemukan maka KPK akan berkoordinasi dengan Polri untuk menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) karena proses penegakan hukum pemberantasan korupsi harus dilakukan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tambah Febri.

Setya Novanto yang adalah Ketua Umum Partai Golkar dan juga Ketua DPR ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Sebelumnya, KPK resmi mengajukan perpanjangan permintaan cekal ke luar negeri terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-e pada 2 Oktober 2017 lalu.


GarangNews - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto memberikan pidato pembukaan rapat Paripurna DPR masa persidangan II tahun sidang 2017-2018, Rabu (15/11/2017).

Novanto yang saat ini kembali menyandang status tersangka dugaan kasus e-KTP‎, memulai pidato pembukaan sekitar pukul 10: 49 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.10 WIB. "Selamat datang bagi seluruh anggota DPR yang telah selesai melaksanakan tugas pengawasan melalui kunjungan kerja dan melakukan kegiatan bersama konstituen di daerah pemilihannya masing-masing," ujar Novanto.

Dalam pidatonya, Novanto pun menyinggung Pansus Angket KPK akan terus melakukan kegiatan penyelidikan terhadap aspek kelembagaan, aspek kewenangan, aspek anggaran, dan aspek tata kelola sumber daya manusia. "Diharapkan pada masa persidangan ini, dapat segera dilaporkan hasil kerja Pansus Angket KPK," ucap Novanto.

Diketahui, Novanto yang hari ini dijadwalkan oleh KPK untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus korupsi e-KTP, kembali mangkir dari panggilan lembaga anti rasuah tersebut.
Anggota Komisi III DPR Yandri Susanto meminta kepada Novanto untuk datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "‎Saya sarankan kepada Pak Setya Novanto datang saja, tapi mungkin beliau akan datang, kalau tidak (datang) panggil paksa saja," ujar Yandri sebelumnya rapat Paripurna DPR dibuka.
Diberdayakan oleh Blogger.