Tak Perlu Izin Jokowi, Setya Novanto Bisa Dijemput Paksa KPK
GarangNews - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan jemput paksa terhadap Ketua DPR Setya Novanto untuk kepentingan pemeriksaan dalam kasus korupsi KTP-el.
Menurut Mahfud, KPK tidak perlu mendapatkan izin dari Presiden. Bahkan, lembaga anti rasuah tersebut bisa melakukan penjemputan paksa.
"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, bisa dijemput paksa juga," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (7/11/2017).
Dijelaskan, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 3 butir c menyatakan bahwa untuk kasus pidana khusus, pemeriksaan terhadap anggota DPR tidak perlu izin presiden.
"Tidak harus izin, bisa langsung diambil. Tapi ya tidak sampai ke sana, untuk apa dijemput paksa, biasa aja dateng kok," ujar dia.
Mahfud menilai, saat Setya Novanto menang praperadilan, pada dasarnya memang sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali karena saat itu dua alat bukti sudah mencukupi.
"Saya sudah bilang begitu dia menang di praperadilan tidak sampe satu jam, saya bilang itu bisa ditersangkakan lagi. Karena dalam logika publik dan logika hukum yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat bukti," jelasnya.
Namun demikian, Mahfud berharap KPK bisa bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. Tujuannya, kata dia, agar tidak dipraperadilankan lagi.
"Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan dari manapun tekanan politik," papar Mahfud MD.

Posting Komentar