GarangNews - Tim Advokat terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, berharap kliennya divonis bebas dalam sidang putusan pada Selasa (14/11/2017) hari ini, di Gedung Arsip dan Perpustakaan Bandung, Jawa Barat.
Harapan itu disampaikan Ketua Tim Penasihat Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, dalam 7 poin pernyataan yang diunggah oleh Ketua Umum Ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara ini (Bang Japar) Fahira Idris di akun Twitternya.
"Bahwa adapun terhadap vonis hakim kelak, kami memohon agar terdakwa Buni Yani/klien kami dapat dibebaskan (vrijspraak) atau setidaknya dilepas (ontslag van alle rechtsvervolging)," ujar Aldwin.
Berikut pernyataan lengkap Aldwin, dikutip dari akun Twitter Fahira Idris, Selasa (14/11/2017).
Pernyataan dari Tim Advokat Buni Yani
1. Bahwa kami menghormati seluruh proses persidangan yang sudah berjalan dan menganggapnya sebagai bagian dari Due Process of Law.
2. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepada Pak Buni Yani, secara pribadi maupun kepada tim penasihat hukum, semoga seluruh amalnya dicatat yang maha kuasa sebagai amal kebaikan
3. Bahwa kami selaku penasihat hukum tentu mengharapkan keputusan yang terbaik bagi klien kami yakni Buni Yani, dan berharap hakim dapat memutus perkara ini dengan objektif dan seadil-adilnya.
4. Bahwa adapun terhadap vonis hakim kelak kami memohon agar terdakwa Buni Yani/klien kami dapat dibebaskan (vrijspraak) atau setidaknya dilepas (ontslag van alle rechtsvervolging).
5. Oleh karena itu kami selaku penasihat hukum mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi menghadiri sidang putusan akhir atas kasus Buni Yani pada hari Selasa, 14 November 2017, di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, agar seluruh masyarakat dapat belajar/mempelajari kasus ini.
6. Kami berharap agar kasus ini menjadi cerminan masyarakat mengenai rasa keadilan dalam hukum dan juga sebagai pelajaran mengenai relaitas sosial politik di negara kita dewasa ini.
7. Terakhir kami memohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat agar keadilan dapat ditampakkan di bumi Indonesia yang kita cintai ini, keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat, sehingga hukum dapat tegak dan kembali menjadi panglima.
Demikian kami sampaikan.
Ketua Tim Penasihat Hukum Buni Yani, Adv. H. Aldwin Rahadian M, SH, M.AP.

Posting Komentar