[ads-post]


GarangNews - Buni Yani divonis 18 bulan penjara karena dianggap majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan UU ITE.

Ketua Majelis Hakim M Saptono membacakan putusan terdakwa Buni Yani di sidang pengadilan yang berlangsung di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Selasa (14/11/2017).

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan terhadap umat beragama, tidak menyesali perbuatan, terdakwa dosen politik seharusnya menunjukkan perilaku yang dapat tauladan panutan di lingkungan kerja, terdakwa tidak mengakui kesalahan," kata hakim Saptono.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat menimbulkan keresahan terhadap umat beragama, tidak menyesali perbuatan, terdakwa dosen politik seharusnya menunjukkan perilaku yang dapat tauladan panutan di lingkungan kerja, terdakwa tidak mengakui kesalahan," kata hakim Saptono.

Hal meringankan yang jadi pertimbangan dalam putusan, adalah bahwa Buni Yani belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim memutus Buni Yani terbukti bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dihukum pidana penjara satu tahun enam bulan.

"Menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik," kata hakim.

Hakim menilai Buni terbukti melawan hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa izin Diskominfomas Pemprov DKI.

Hakim juga menilai Buni terbukti mengubah durasi video. Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedangkan video diunggah Buni di akun Facebook-nya hanya 30 detik.

"Bahwa unsur mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan telah terpenuhi," ucap hakim.

Meski diputus bersalah dan dihukum 18 bulan penjara, hakim tidak memerintahkan Buni Yani ditahan. Atas putusan hakim Buni Yani menyatakan banding.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.