[ads-post]


GarangNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proyek reklamasi. Setelah memeriksa Sekda DKI Saefullah, KPK merencanakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Wakil Ketua KPK La Ode Syarif mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada permintaan keterangan oleh penyidik atau penyelidik kepada pejabat sebelumnya dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta. Termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kalau penyidik atau penyelidik kami menganggap penting pihak-pihak yang dianggap mengetahui akan dimintai keterangan," kata Syarif, Senin (30/10/2017).

Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan, KPK saat ini membuka penyelidikan perkara korupsi korporasi terkait reklamasi Teluk Jakarta. Di dalamnya tengah dipelajari keuntungan yang diperoleh korporasi dari reklamasi di Teluk Jakarta berasal dari tindak pidana.

"Memang kita mau belajar pidana korporasinya tapi saya tidak bisa mengatakan menuju ke sana (keuntungan korporasi dari tindak pidana) cuma lagi mempelajari saja teman-teman sedang mendalaminya," ujar Saut.

"Nah cara menghitungnya itu, jangan lupa KPK masuk dari kerugian negara, kerugian negara dihitungnya seperti apa? Kalau kasus Sulawesi kemarin itu kan ada ahli yang menghitung ada berapa pohon sih yang habis, nah ini mau dihitung nelayan rugi berapa, hitungannya tidak gampang, cara menghitungnya itu para ahli yang tahu berapa kerugiannya," tambah Saut.

Penyelidikan korupsi korporasi itu diakui oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebagai pengembangan dari kasus suap mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja kepada mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang RTRKSP.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (27/10) telah meminta keterangan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor Sprin Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.

Saefullah dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi dalam perkara pemberian hadian atau janji terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tengan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) tahun 2016.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.