[ads-post]


GarangNews - Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, bahwa pemerintah mempunyai kewajiban untuk membina Organisasi Masyarakat (Ormas). Oleh karena itu, negara juga perlu mengatur keberadaan Ormas termasuk mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan Ormas.

“Negara punya amanah konstitusi mengatur negeri ini agar keamanan ketertiban negara terjaga,” kata Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dalam keterangan pers di Kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).

Oleh sebab itu, kata Presiden RI selama dua periode ini, pihaknya perlu mengingatkan bahwa pemerintah harus memperlakukan ormas sebagai mitra. Soalnya, selama ini banyak ormas yang berkontribusi buat lingkungan, perlindungan konsumen dan pemberantasan korupsi.

Lanjut SBY, kalau ada ormas yang menyimpang dari ketentuan, pemerintah harus melakukan pembinaan. Kalau ada yang melanggar hukum, pemerintah harus mengenakan sanksi tegas.

“Demokrat setuju dan mendukung tindakan tegas negara terhadap ormas yang tidak mengakui Pancasila dan ingin menggantinya dengan paham lain atau bertentangan dengan konstitusi, melawan hukum serta melakukan kejahatan," kata presiden keenam itu.

Dijelaskan Presiden RI pertama yang dipilih langsung oleh rakyat tersebut, pihaknya mengajukan revisi UU Ormas karena menginginkan negara ini maju, aman, damai serta melindungi hak rakyat.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.