GNews - Kepastian pelantikan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa bakti 2017-2022, diperoleh Pemprov DIY pada Senin (9/10/2017) pukul 15.30.
Sultan-Pakualam dilantik oleh Presiden Jokowi pada Selasa (10/10/2017) pukul 16.00 di Istana Negara.
"Info ini kita terima secara lisan dari Jakarta. Beritanya baru masuk jam setengah empat ini tadi (kemarin)," ujar Sekretaris Daerah Pemprov DIY Gatot Saptadi, melalui sambungan telepon seluler, Senin (9/10/2017).
Mantan Kepala BPBD DIY ini tidak mengetahui secara detail mengapa ada perubahan jadwal pelantikan. Sebelumnya, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menyampaikan, pelantikan kepala daerah DIY ini akan digelar pada 16 Oktober mendatang. Artinya, akan ada kekosongan jabatan kepala daerah DIY selama enam hari, setelah masa jabatan Sultan-Pakualam periode 2012-2017 berakhir hari ini.
Acara pelantikan akan diawali dengan penyerahan petikan surat Keputusan Presiden kepada Sri Sultan dan Paku Alam. Kemudian, dilanjutkan dengan Kirab menuju Istana Negara.Pada pukul 16.00 WIB, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan 2017-2022 akan dilakukan.
Ini adalah pelantikan kedua bagi Sri Sultan Hamengkubuwono sebagai Gubernur DIY setelah Undang-undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY disahkan.
Pelantikan pertama dilakukan di Gedung Agung Yogyakarta, lima tahun lalu, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sri Sultan Hamengkubuwono X kembali ditetapkan sebagai Gubernur DIY, Rabu (2/8/2017) lalu. Pengukuhannya sebagai gubernur untuk periode 2017-2022 digelar di DPRD DIY di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Posting Komentar