GNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa seluruh partai politik peserta Pemilu 2014 harus melakukan daftar ulang untuk ikut Pemilu 2019. Meski UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur parpol yang telah lolos verifikasi KPU tidak perlu diverifikasi ulang"Partai lama dan partai baru sama-sama terkena aturan yang sama, yaitu wajib mendaftar. Dan pendaftaran itu juga harus lengkap dengan persyaratan-persyaratan sesuai dengan undang-undang," jelas Komisioner KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin malam (2/10).
Menurut Hasyim, verifikasi ulang terhadap parpol lama tetap mungkin dilakukan bilamana ada putusan hukum tetap. KPU sendiri siap melakukan verifikasi ulang.
"Karena begitu bunyi undang-undang. Kecuali ada putusan lain, dari Mahkamah Konstitusi misalnya. Kami harus siap dengan keputusan apapun, kita akan melaksanakan," ujarnya.
Peraturan KPU 7/2017 menyebut, verifikasi faktual akan dilakukan pada 15-21 Desember 2017 sebelum KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 2019 pada 18 Februari 2018. Adapun, masa pendaftaran parpol berlangsung pada 3-16 Oktober 2017.

Posting Komentar