[ads-post]

GNews -  Penyidik KPK telah mulai jadwalkan pemanggilan saksi terhadap tersangka baru kasus korupsi KTP elektronik, Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo mulai hari ini, Senin (2/10).Enam saksi sekaligus dijadwalkan penyidik KPK untuk jalani pemeriksaan, salah satunya adik terdakwa korupsi KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong, Vidi Gunawan.

"Hari ini KPK mulai memanggil sejumlah saksi untuk tersangka ASS dalam kasus korupsi KTP elektronik," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Selain Vidi, lima saksi lain yang dipanggil KPK di antaranya Direktur PT Quadra Solution, Ahmad Fauzi; staff keuangan PT Quadra, Siti Buktiana; Direktur PT Multisoft Java Technologies, Willy Nusantara Najoan; pensiunan PNS Ditjen Dukcapil, Ekworo Budiantono; dan seorang swasta Javin Tanus.

KPK menetapkan Anang sebagai tersangka korupsi KTP-el pada Rabu (27/9) pekan lalu. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebutkan, Anang terlibat bersama tersangka lain dalam melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.

"Indikasi peran dari ASS (Anang Sugiana Sudiharjo) bahwa dari fakta yang sudah didapatkan sekarang, ASS diduga bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, SN, dan MN dan kawan-kawan," ujar Laode M Syarif, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/9).

Peran Anang, lanjut Laode, terungkap dalam fakta persidangan Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong. Perusahaan Anang merupakan salah satu anggota konsorsium pemenang tender proyek KTP-el.

Laode menyebutkan berdasarkan fakta persidangan, Anang disebut pernah menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR RI lain yang terlibat dalam kasus korupsi KTP-el itu.

Anang juga disebut menyiapkan anggaran tambahan untuk kebutuhan lain yang diperlukan dalam memuluskan proyek tersebut. Dan juga disebut pernah menyiapkan uang sebanyak 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar untuk Miryam S Haryani.

Atas tindak pidana tersebut, Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.