Demokrat Minta Revisi Perppu Ormas
GNews - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta pimpinan DPR RI untuk melobi pemerintah sebelum memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat diterima atau tidak menjadi undang-undang.
Demokrat ingin memastikan kesediaan Pemerintah melakukan revisi UU Ormas jika perppu diterima. Jika pemerintah menolak melakukan revisi, maka Fraksi Partai Demokrat menolak Perppu ormas.
"Mencermati sikap kami dan Pemerintah buka diri merevisi, maka Fraksi Partai Demokrat menyampaikan jalan tengah. Apabila pemerintah sepakat menyampaikan revisi dalam paripurna, maka Partai Demokrat membuka diri menerima perppu itu. Apabila nyata-nyata pemerintah tidak tegas setuju revisi, maka berat hati PD menolak Perppu Ormas," tegas Didik saat rapat paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Menurutnya, ada beberapa isi Perppu Ormas yang bertentangan dengan demokrasi. Ia menyontohkan seperti pembubaran ormas harus melewati proses hukum terdahulu. Namun dalam Perppu ormas tersebut proses hukum tidak dilalui.
"Penindakan terhadap ormas yang nyata bertentangan dengan ideologi juga harus dikedepankan prinsip supremasi hukum. Pelaksanaan dan tindakan serta sanksi kepada ormas, harus mengacu kepada proses hukum di negara hukum, sebagaimana dirumuskan dalam konstitusi. Tidak pada tempatnya apabila tindakan terhadap kebebasan berserikat berkumpul ini diambil tanpa menghormati dan meneguhkan due process of law," ungkapnya.
Diketahui, tiga fraksi menolak Perppu Ormas yakni Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS dan Fraksi PAN. Sementara, tiga fraksi lainnya menerima dengan syarat agar revisi UU Ormas Ketiga fraksi itu adalah Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan, empat fraksi lainnya yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Partai Hanura menerima tanpa syarat.

Posting Komentar