GNews - Puluhan Personil TNI/Polri hari ini dikerahkan untuk mengamankan Pelaksanaan Sita yang dilakukan oleh Pihak Pengadilan Negri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (09/08).
Pengosongan rumah dan bangunan yang berada di jalan Imam Bonjol no 44, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat No. 89/2016 antara pemilik Rumah Daniel Hutapea dengan BANK DKI.
Pengosongan rumah dan bangunan yang berada di jalan Imam Bonjol no 44, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat No. 89/2016 antara pemilik Rumah Daniel Hutapea dengan BANK DKI.
Pengadilan Negeri Jakpus yang di back up petugas gabungan berusaha masuk ke dalam rumah namun dihalangi oleh pemilik rumah dan pengacaranya. Sebab pihak Daniel Hutapea didampingi Kuasa hukumnya Kanafi melakukan negosiasi kepada juru sita PN Jakpus Budi Rahardjo. BP.
Daniel dan kuasanya menyatakan menolak agar tidak dilakukan eksekusi namun pihak PN Jakpus tetap melaksanakan eksekusi dengan membacakan putusan Pengadilan berdasarkan No 89/2016.Eks jo. No : Risalah lelang No 121 / 2016 Tanggal 16 Juni 2016.
Sebelumnya Kuasa Hukum Daniel A Al Katiri menjelaskan,dalam proses eksekusi pengosongan lahan oleh PN Jakpus banyak terjadi kejanggalan dan keanehan. Kata dia, pada 28 Februari 2013 telah terjadi Perjanjian Kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No 100 antara Daniel Hutapea selaku direktur utama PT. Idee Murni Pratama/IMP (debitur) d Mulyatno Wibowo/direktur pemasaran PT. BANK DKI (kreditur).
Lalu, sambung Al Katiri, Bank DKI menyatakan menyetujui permohonan debitur untuk memberikan fasilitas kredit modal kerja sebesar Rp 127.000.000.000. "Faktanya, Bank DKI ingkar janji dan hanya mencairkan fasilitas kredit modal kerja tersebut sebesar Rp 82.245.000.000. Sisanya Rp 44.755.000.000 tidak pernah dicairkan oleh Bank DKI," paparnya.
Akibatnya, ini berimbas kepada terhentinya pembangunan kondotel yang ada di Jl. Jaksa. Hal Ini, jelas Al Katiri, berdampak signifikan terhadap kerugian besar yang diderita PT. IMP. Anehnya, yang melakukan ingkar janji dan tidak memenuhi isi dari perjanjian kredit adalah BANK DKI. Tetapi, tiba-tiba Bank DKI melakukan lelang sepihak terhadap sebidang tanah dan rumah di Jl. Imam Bonjol, No 44 yang merupakan milik pribadi Daniel Hutapea dan bukan aset milik PT. IMP.
Sementara aset pribadi yang telah dilelang Bank DKI tersebut adalah harta bersama atau harta gono-gini dari hasil perkawinan antara Daniel dan Ayu TA Siregar. Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1818/Pdt.G/2016/PA.JS tertanggal 02 Nopember 2016 telah dilakukan sita jaminan oleh Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Selain itu Petugas gabungan mengusir masa bayaran yang berjumlah sekitar 150 orang pimpinan Syarief Hidayatullah yang berada disekitar lokasi Rumah tersebut.
(Joy )

Posting Komentar